Surabaya, MercuryFM – Keselamatan pelayaran kembali menjadi sorotan menyusul perhatian terhadap akurasi manifest penumpang dan pengangkutan muatan berbahaya di kapal. Pelaku usaha pelayaran menilai penguatan pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendataan penumpang, sterilisasi pelabuhan, hingga kepatuhan terhadap aturan pengangkutan barang berbahaya.
Isu tersebut mengemuka setelah Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyoroti masih adanya potensi perbedaan data manifest penumpang dalam layanan penyeberangan. Ketidaksesuaian data tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan pelayaran.
Ketua Bidang Usaha dan Tarif DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan), Rahmatika, mengatakan perbedaan manifest dapat menimbulkan risiko adanya penumpang yang tidak terdeteksi hingga potensi kelebihan penumpang apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.
“Resikonya, satu, jelas kalau ini bisa menimbulkan potensi kelebihan penumpang kalau misalkan tidak terdeteksi,” ujarnya.
Menurut Rahmatika, terdapat sejumlah faktor yang berpotensi menyebabkan perbedaan manifest, mulai dari sistem tiket kendaraan yang tidak mencatat jumlah penumpang secara individual, penjualan tiket melalui agen, sistem check-in, hingga akses pelabuhan yang belum sepenuhnya steril.
Karena itu, Gapasdap mendorong penerapan sistem one person one ticket agar jumlah penumpang yang berada di atas kapal dapat tercatat secara lebih akurat.
Selain persoalan manifest, perhatian terhadap keselamatan pelayaran juga terus diperkuat melalui edukasi mengenai pengangkutan barang berbahaya. Salah satunya dilakukan PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang pada 21 Agustus lalu menggelar sosialisasi International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code kepada sekitar 80 perusahaan ekspedisi di Surabaya.
Dalam sosialisasi tersebut, DLU mengingatkan bahwa muatan berbahaya yang tidak dideklarasikan dengan benar dapat memicu kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, hingga membahayakan penumpang dan awak kapal.
Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pengelompokan barang berbahaya, kewajiban deklarasi muatan, kelengkapan dokumen, serta perlakuan khusus yang harus diterapkan sesuai ketentuan IMDG Code.
DLU menegaskan keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kapal, melainkan melibatkan seluruh pihak dalam rantai transportasi laut, mulai dari regulator, pengelola pelabuhan, perusahaan pelayaran, hingga pengguna jasa dan pelaku usaha logistik.
Di sisi lain, Rahmatika juga menyoroti pentingnya sterilisasi pelabuhan untuk memastikan seluruh penumpang yang naik ke kapal telah tercatat dalam manifest.
“Banyak sekali pintu-pintu di pelabuhan yang kadang itu tidak steril, orang bisa keluar masuk. Kalau itu ikut truk dan sebagainya, ini hampir-hampir tidak terdeteksi,” katanya.
Menurutnya, perbaikan sistem harus dilakukan di setiap titik, mulai dari penjualan tiket, proses check-in, pengawasan akses pelabuhan, hingga pencatatan manifest agar data penumpang benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baik persoalan manifest penumpang maupun pengangkutan barang berbahaya menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Pengawasan yang ketat, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan menjadi faktor penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan di laut.
Dengan semakin meningkatnya aktivitas transportasi laut, penguatan budaya keselamatan di seluruh mata rantai pelayaran dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda, demi melindungi penumpang, awak kapal, barang, kapal, dan lingkungan laut. (lam)

