Surabaya, MercuryFM – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate menjadi 5,75 persen menjadi perhatian industri pembiayaan. Kondisi suku bunga yang lebih tinggi dinilai dapat meningkatkan tekanan terhadap kemampuan bayar sebagian konsumen, sehingga perusahaan pembiayaan mulai memperkuat prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko kredit bermasalah atau kredit macet. Perusahaan pembiayaan kini tidak hanya mengejar pertumbuhan jumlah pembiayaan, tetapi juga memastikan kredit yang disalurkan benar-benar diberikan kepada konsumen yang memiliki kemampuan membayar angsuran.
FIF Group menjadi salah satu contoh perusahaan pembiayaan yang memperketat seleksi kredit, terutama bagi calon nasabah baru. Pengetatan tersebut dilakukan melalui analisis kemampuan finansial calon konsumen secara lebih mendalam.
Ganjar Wijaya Corporate Communication FIF Group menjelaskan, kenaikan suku bunga tidak serta-merta membuat perusahaan langsung menaikkan bunga pembiayaan. Fokus utama justru diarahkan pada penerapan prinsip kehati-hatian sejak proses akuisisi kredit.
Kemampuan calon konsumen dalam membayar angsuran menjadi salah satu pertimbangan utama. Perusahaan akan melihat pendapatan, besarnya pengeluaran, serta kewajiban atau cicilan lain yang sudah dimiliki calon debitur.
Jika hasil analisis menunjukkan pengeluaran calon konsumen sudah terlalu besar sementara pendapatannya tidak cukup untuk menutup seluruh kewajiban, pengajuan kredit dapat ditolak.
Langkah tersebut dilakukan agar kredit yang telah disetujui tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Prinsip kehati-hatian lebih ditingkatkan. Kemampuan bayar konsumen dilihat lebih detail, berapa pengeluarannya. Kalau pengeluarannya sudah terlalu banyak dengan income yang tidak bisa menutupi, mungkin bisa direject demi menjaga prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Menurutnya, pengetatan lebih terasa pada nasabah baru. Sementara konsumen existing yang sebelumnya memiliki rekam jejak pembayaran baik dan telah menyelesaikan kontrak pembiayaan, relatif tidak terlalu terdampak dalam proses pengajuan berikutnya.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena perusahaan pembiayaan menghadapi dua target yang harus dijaga secara bersamaan, yakni pertumbuhan penyaluran kredit atau booking dan tingkat kolektibilitas pembayaran.
Perusahaan tidak bisa hanya mengejar peningkatan booking apabila kredit yang disalurkan memiliki risiko tinggi. Sebab, pertumbuhan pembiayaan yang tidak diikuti kualitas debitur justru berpotensi meningkatkan kredit bermasalah.
“Kalau booking-nya dinaikkan kencang tetapi yang diterima secara risiko jelek, target kolektibilitas tidak tercapai. Jadi dua sisi itu harus saling menjaga. Unit yang masuk harus tetap berkualitas supaya angsurannya juga masuk dan tidak banyak terlambat,” jelasnya.
Meski risiko kredit macet menjadi perhatian, FIF Group menyebut kualitas pembiayaannya hingga Semester I 2026 masih terjaga. Rasio Non-Performing Financing (NPF) tercatat 0,28 persen.
Angka tersebut disebut masih berada di bawah standar yang berlaku sehingga kondisi portofolio pembiayaan FIF Group dinilai masih sehat.
Di sisi lain, perusahaan juga belum melihat dampak signifikan terhadap pembayaran nasabah akibat kondisi suku bunga. Belum terlihat peningkatan berarti dalam keterlambatan pembayaran maupun permintaan restrukturisasi dari konsumen.
Namun, kewaspadaan tetap ditingkatkan. Sebab, apabila suku bunga tinggi berlangsung dalam waktu panjang dan kemampuan daya beli masyarakat tertekan, risiko keterlambatan pembayaran dapat meningkat.
Kondisi ini membuat selektivitas pemberian kredit diperkirakan menjadi salah satu strategi penting industri pembiayaan. Perusahaan harus menemukan keseimbangan antara menjaga pertumbuhan bisnis dan mengendalikan risiko kredit macet.
Dengan BI Rate berada di level 5,75 persen, kualitas calon debitur menjadi semakin penting. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor, kemampuan membayar cicilan dan rekam jejak kredit menjadi faktor yang semakin menentukan. (lam)
