HUT RI ke- 81, Pemprov Jatim kembali gelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Buruh dapat diskon PKB 20%

 

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.

Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan, serta memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Plh. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti mengatakan, program pemutihan tahun ini menghadirkan segmentasi penerima manfaat yang lebih luas, salah satunya bagi kalangan buruh.

“Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Terima kasih Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh,” ujarnya di Kantor Bapenda Jatim, Jumat (31/07/26).

Menurut Bima, pemberian insentif bagi buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

“Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga,” katanya.

Ia menjelaskan, buruh yang ingin memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya wajib menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Ketentuan lebih rinci nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis.

“Kita hanya surat keterangan bekerja sama slip gaji. Hanya itu saja, nanti akan ada juknis. Jadi syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya.

Selain buruh, program pemutihan juga mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, pengemudi transportasi online, serta kendaraan roda tiga.

Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, kebijakan tersebut diperkirakan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp17,25 miliar, serta berpotensi menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan program.

Bima mengungkapkan, Bapenda Jatim menargetkan program pemutihan dapat membantu meningkatkan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hingga pertengahan tahun masih berada di bawah target.

“Dengan target Rp4,780 triliun, alhamdulillah dengan data sampai dengan Juni yang seharusnya kita 50 persen, kita masih 45 persen. Jauh dari kata happy. Minimal kan harusnya sudah 50 persen,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan selama program berlangsung.

“Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan Gubernur ini,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist