Surabaya, MercuryFM – Persoalan desil, yang menjadi acuan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial untuk masyarakat miskin, termasuk bantuan untuk biaya sekolah melalui beasiswa pemerintah, dengan program Indonesia Pintar (PIP) ataupun beasiswa daerah lainnya, kembali di permasalahkan warga.
Hal ini tanpak dalam reses serap aspirasi masyarakat yang digelar anggota DPRD Jatim Fuad Benardi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya di Gedung Pertemuan Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Rabu (29/07/26).
“Bapak terkait Desil itu sebenarnya gimana sih penentuannya, banyak warga kita yang saat ini kesulitan mendapatkan beasiswa pendidikan seperti PIP dan Pemuda tangguh. Dengan sistem desil banyak mereka yang seharusnya tidak mampu akhirnya tidak dapat,” ujar salah satu warga dalam reses yang berlangsung cukup gayeng tersebut.
Menyikapi hal itu, Fuad mengungkapkan memang penentuan desil ini banyak ditanyakan masyarakat dibeberapa tempat reses yang digelarnya selain ditempat ini. Menurutnya, aturan penetapan desil dari pemerintah pusat saat ini, dinilai kurang merepresentasikan kondisi riil masyarakat di perkotaan.
”Ada satu hal yang agak unik dalam penentuan desil itu, yaitu dicantumkannya salah satu syarat bahwa keluarga dianggap mampu atau desilnya naik jika memiliki pinjaman,” ujar Fuad.
Kata Fuad, kriteria tersebut merepotkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan kota seperti Surabaya. Ia menjelaskan bahwa pola pinjaman warga perkotaan terbagi menjadi dua kategori utama, yakni pinjaman untuk modal usaha dan pinjaman darurat untuk menyambung hidup sehari-hari.
”Di kota, warga melakukan pinjaman itu ada dua tipe. Pertama, memang untuk tambahan modal usaha. Kedua, untuk nyambung hidup, seperti saat tanggal tua, gajian belum cair, sementara kebutuhan mendesak. Maka pilihannya adalah pinjaman, baik KTA, pinjol, maupun bank titil,” terangnya.
Dampaknya lanjut politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini, banyak keluarga yang secara riil tergolong tidak mampu, justru terganjal mendapatkan akses bantuan pendidikan PIP maupun beasiswa daerah, karena desil mereka melonjak hanya akibat tercatat memiliki pinjaman atau cicilan.
Dirinya berharap agar pemerintah pusat membuat pengelompokan (clustering) nilai nominal pinjaman dalam verifikasi desil, yakni Pinjaman Usaha (Skala Besar): Pinjaman di atas Rp10 juta yang difungsikan untuk penguatan modal usaha dapat menjadi indikator kenaikan desil.
Sedangkan pinjaman kebutuhan pokok (Skala Kecil) Pinjaman skala kecil (sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta) untuk pemenuhan kebutuhan dasar tidak seharusnya menaikkan desil warga.
“Saya akan menyampaikan hal ini ke Fraksi PDIP DPRD Jatim untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat, agar aturan pendataan desil dapat dievaluasi secara komprehensif,” tegasnya.
Selain masalah indikator pinjaman, Fuad juga menyoroti perubahan mekanisme pendataan. Pada periode sebelumnya, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi serta pengusulan sanggahan secara kolektif (borongan).
Namun, sistem terkini lanjutnya mengharuskan setiap individu mengusulkan secara mandiri ke pemerintah pusat, yang dinilai menyulitkan warga.
”Karena kebijakannya di pemerintah pusat, kami di daerah memberikan masukan dan kritik konstruktif. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan Jawa Timur siap memperjuangkan agar persyaratan desil dan variabel cicilan ini segera dievaluasi demi keadilan akses pendidikan anak-anak kita,” pungkas putra mantan Walikota Surabaya dua periode, Tri Rismaharini. (ari)

