Viral Dugaan Pungutan Warga Pindahan di Sememi, Pemkot Surabaya: Tidak Boleh Ada Paksaan

Surabaya, MercuryFM – Polemik dugaan pungutan terhadap warga yang mengurus administrasi pindah masuk di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, memasuki babak baru. Setelah keluhan warga ramai menjadi perbincangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun langsung melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan tidak boleh berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib.

Pemkot Surabaya melalui tim yang melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan telah mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan dari pengurus lingkungan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana yang diminta kepada warga pindahan merupakan bentuk partisipasi yang sebelumnya disepakati melalui musyawarah warga untuk mendukung pembangunan fasilitas lingkungan.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pengurus wilayah, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan kampung, mulai dari pembangunan pagar makam hingga fasilitas lingkungan lainnya yang selama ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” kata Arief, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Arief menegaskan bahwa mekanisme yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah terkait pengumpulan dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.

Menurut Arief, hasil pemeriksaan menunjukkan tahapan tersebut belum pernah dilakukan. Pihak kelurahan tidak menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengevaluasi maupun menilai kewajaran besaran partisipasi yang disepakati warga.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Surabaya langsung meminta camat dan lurah untuk memperkuat sosialisasi Perwali kepada seluruh pengurus RT dan RW. Langkah tersebut dinilai penting agar mekanisme penggalangan dana masyarakat berjalan sesuai aturan dan tidak memicu polemik di kemudian hari.

Arief menegaskan, lurah memiliki kewenangan untuk memberikan koreksi apabila nilai partisipasi yang ditetapkan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Ia juga mengingatkan bahwa semangat gotong royong tidak boleh disalahartikan menjadi kewajiban yang membebani warga.

“Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Pemkot Surabaya juga memastikan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan dana. Dana yang telah terkumpul tidak masuk ke rekening pribadi pengurus lingkungan, melainkan digunakan untuk kebutuhan kampung dan dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan lingkungan.

Meski tidak menemukan unsur penyimpangan, Pemkot tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW setempat karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan secara benar. Pengurus RW juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami secara utuh mekanisme yang diwajibkan dalam aturan tersebut.

“Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat,” ungkap Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah kavling yang sebagian fasilitas lingkungannya dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Jalan lingkungan, pagar makam, hingga sejumlah sarana umum lainnya selama ini berkembang berkat partisipasi warga setempat.

Menurutnya, semangat gotong royong tersebut merupakan hal positif yang perlu dipertahankan. Namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi adanya pungutan wajib terhadap warga yang baru masuk ke lingkungan tersebut.

“Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya meminta pihak kecamatan dan kelurahan segera berkomunikasi dengan pelapor untuk menyampaikan hasil klarifikasi yang telah dilakukan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan mekanisme pelaporan berjenjang melalui RT, RW, kelurahan, dan kecamatan apabila menemukan persoalan serupa.

“Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” pungkas Arief. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist