Surabaya, MercuryFM – Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang saat ini tengah bergulir di DPRD Jatim, menjadi perhatian serius Fraksi PKB DPRD Jatim.
Sebagai bentuk komitmen, Fraksi PKB secara khusus mengundang komunitas penyandang disabilitas, organisasi pemerhati disabilitas, hingga Dinas Sosial Jawa Timur untuk menyerap aspirasi. Langkah tersebut dilakukan agar substansi perda benar-benar menjawab kebutuhan riil penyandang disabilitas dan tidak berhenti sebagai regulasi normatif.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menegaskan perjuangan terhadap hak penyandang disabilitas tidak boleh menunggu perda disahkan. Menurutnya, penguatan kebijakan harus dimulai sejak proses penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kita tidak menunggu perda ini disahkan baru bekerja. Justru sekarang harus mulai dikawal. Persoalan kelompok marginal dan rentan, termasuk penyandang disabilitas, harus sudah masuk dalam pembahasan KUA-PPAS. Kalau narasi keberpihakan itu tidak muncul sejak awal perencanaan anggaran, maka tidak akan muncul dalam dokumen anggaran setiap OPD,” ujar Hikmah.
Ia menilai komitmen politik yang dituangkan dalam perda harus diterjemahkan dalam kebijakan anggaran setiap tahun. Karena itu, DPRD bersama masyarakat harus terus mengawasi implementasinya agar progres pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diukur secara nyata.
Menurut Wakil Ketua Komisi E ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi hingga pelayanan publik yang ramah disabilitas.
Ia mencontohkan program pemberdayaan UMKM yang sudah dimiliki Pemprov Jatim seharusnya dapat lebih inklusif dengan memastikan pelaku usaha penyandang disabilitas memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang sama.
“Programnya sebenarnya sudah ada. Tinggal bagaimana dibuat lebih inklusif. Kuncinya komunikasi dengan komunitas disabilitas harus berjalan baik. DPRD siap menjadi jembatan melalui reses, dialog, hingga forum-forum diskusi agar kebutuhan mereka benar-benar tersampaikan kepada pemerintah,” katanya.
Hikmah juga menyoroti lemahnya data penyandang disabilitas yang masih belum rinci. Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang lebih spesifik mengenai jenis disabilitas, kelompok usia, hingga kebutuhan layanan pendidikan agar kebijakan yang disusun tepat sasaran.
Ia mengakui selama ini komunitas disabilitas justru menjadi pihak yang paling aktif memperjuangkan hak-haknya sendiri, sementara kehadiran negara belum sepenuhnya optimal.
“Yang saya lihat selama ini justru komunitas disabilitas yang paling aktif menolong dirinya sendiri. Instrumen negara harus hadir untuk menyapa dan menjembatani mereka. Karena itu penyusunan perda ini dilakukan secara sangat partisipatif dengan melibatkan komunitas berkali-kali dalam forum diskusi,” ungkapnya.
Politisi PKB asal Malang tersebut juga mengungkap masih ditemukannya persoalan mendasar, seperti anak penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Ini sangat memprihatinkan. Ada anak disabilitas yang bahkan belum memiliki identitas kependudukan. Padahal itu hak dasar sebagai warga negara. Kalau identitas saja tidak dimiliki, berarti negara belum sepenuhnya hadir,” tegasnya.
Dalam sektor ketenagakerjaan, Hikmah mendorong agar kewajiban perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar dua persen benar-benar ditegakkan. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada perusahaan yang konsisten membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Jangan hanya bicara sanksi. Perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas juga harus diberi penghargaan. Itu akan menjadi contoh baik bahwa penyandang disabilitas mampu bekerja secara produktif dan memberi keuntungan bagi perusahaan,” ujarnya.
Ia bahkan mencontohkan pengalaman sebuah industri batik di Jawa Tengah yang mempekerjakan mayoritas pekerja penyandang disabilitas karena dinilai lebih teliti, terampil, dan produktif.
Hikmah menegaskan, perihal pemenuhan hak disabilitas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu atau dua OPD saja, tapi semua OPD yang ada. Ia mengingatkan agar urusan penyandang disabilitas tidak lagi dipandang semata-mata sebagai tanggung jawab Dinas Sosial.
“Ini kesalahan cara pandang yang harus diubah. Disabilitas bukan hanya urusan Dinas Sosial. Pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan. Infrastruktur yang ramah disabilitas menjadi urusan PUPR. Trotoar yang aksesibel, layanan publik, kesempatan kerja, semuanya menjadi tanggung jawab seluruh OPD. Jadi jangan membebankan seluruh urusan disabilitas hanya kepada Dinas Sosial,” pungkasnya. (ari)

