Bank Jatim sebut kelayakan usaha jadi pertimbangan utama kredit UMKM, bukan agunan

Derry Widya Ariyanta: Tetap terapkan prinsip kehati hatian

Surabaya, MercuryFM – Penyaluran kredit produktif bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tidak semata-mata mengandalkan nilai agunan atau jaminan fisik. Pertimbangan paling utama perbankan justru terletak pada kelayakan dan prospek usaha yang akan dibiayai.

Hal ini ditegaskan Bank Jatim melalui Assistant Vice President Manajemen Investor Bank Jatim, Derry Widya Ariyanta, dalam diskusi publik Sinergi BUMD Jatim jelang penyertaan modal PT Jamkrida Jawa Timur yang digelar Pokja Wartawan DPRD Jatim, di gedung DPRD Jatim, Selasa (30/06/26)

​Derry menjelaskan, esensi dari kredit produktif adalah memberikan solusi pembiayaan bagi pelaku usaha yang memiliki potensi bisnis bagus, namun terbentur masalah modal untuk memulai atau mengepakkan sayap bisnisnya.

​”Pemberian pinjaman atau kredit itu sebetulnya bukan kepada jaminannya, tetapi kepada kelayakan usaha yang menjadi dasar pengajuan pinjaman. Ketika seseorang ingin melakukan ekspansi atau memulai usaha namun terkendala kebutuhan modal, di situlah fungsi perbankan hadir,” ujar Derry.

​Derry menambahkan, dalam skema kredit produktif, usaha yang dijalankan itulah yang sejatinya menjadi ‘agunan utama’. Artinya, kemampuan usaha tersebut dalam menghasilkan pendapatan menjadi jaminan bagi bank bahwa pinjaman akan dikembalikan.

​Menurut Derry, konsep ini berbeda mendasar dengan kredit konsumtif. Jika kredit konsumtif mengandalkan kepastian pendapatan tetap debitur (seperti sistem potong gaji), maka kredit produktif murni melihat bagaimana prospek bisnis ke depan.

​Tetap Terapkan Prinsip Kehati-hatian
​Kendati mengutamakan kelayakan usaha, Bank Jatim tidak menampik bahwa jaminan tambahan berupa aset tetap (fixed asset) atau aset bergerak tetap diperlukan. Namun, hal itu bersifat sebagai langkah mitigasi jika risiko pembiayaan dinilai masih cukup tinggi berdasarkan hasil analisis bank.

​Derry mengingatkan bahwa perbankan adalah industri yang diatur sangat ketat (highly regulated) karena mengelola dana masyarakat. Berkaca pada trauma krisis ekonomi tahun 1998 dan krisis keuangan global 2008, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan manajemen risiko adalah harga mati.

​”Banyak pembelajaran dari krisis masa lalu. Sehingga sekarang permodalan bank, pencadangan kredit, hingga kualitas kredit diatur ketat agar industri perbankan tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko sistemik,” jelasnya.

​Oleh karena itu, Derry menggarisbawahi bahwa memiliki aset besar atau agunan mewah tidak menjamin pengajuan kredit seseorang otomatis disetujui jika usahanya dinilai tidak layak atau tidak memiliki prospek yang jelas.

​”Esensinya tetap pada kelayakan usaha itu sendiri. Karena dalam dunia bisnis tidak ada yang benar-benar pasti, di situlah kami menerapkan manajemen risiko, baik lewat asuransi, penjaminan, maupun mekanisme mitigasi lainnya,” pungkas Derry. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist