Komisi E DPRD Jatim desak Pemprov agresif perjuangkan THR dan Gaji ke-13 ribuan Guru ASN

Sri Untari: Ini hak ribuan guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan pendidikan di Jawa Timur.

Surabaya, MercuryFM – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk lebih agresif memperjuangkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat agar hak para guru segera terpenuhi.

Pasalnya Sebanyak 35.680 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur hingga kini masih belum menerima komponen tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Pendidikan Jawa Timur kepada Ombudsman Republik Indonesia, total kekurangan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN tersebut mencapai sekitar Rp274,57 miliar. Persoalan ini muncul setelah Jawa Timur tidak memperoleh alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang sedianya digunakan untuk mendukung pembayaran komponen tersebut.

“Maka sebagai Ketua Komisi E sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, saya meminta eksekutif melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan melalui DAU sehingga hak para guru dapat segera dibayarkan,” ujar Untari usai rapat Badan Anggaran DPRD Jawa Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (19/06/26).

Untari menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jawa Timur dalam audiensi bersama Komisi E DPRD Jawa Timur pada 9 Juni 2026.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi E kemudian membawa persoalan ini ke forum pembahasan Banggar dan TAPD untuk mencari langkah penyelesaian.

Menurut Untari, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut karena menyangkut hak ribuan guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan pendidikan di Jawa Timur.

“Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan kepada Ombudsman, belum terealisasinya pembayaran dipengaruhi sejumlah faktor teknis dan administratif. Mulai dari proses verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), koordinasi lintas instansi, hingga persoalan administrasi yang berdampak pada tidak masuknya alokasi tambahan DAU dari pemerintah pusat.

Dalam keterangannya kepada Ombudsman, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyebut terdapat kendala dalam proses pengunggahan dokumen administrasi yang dilakukan pada 10 Oktober 2025. Kondisi tersebut berdampak pada tidak masuknya pagu tambahan DAU sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Meski demikian, Untari menilai fokus utama saat ini bukan lagi mencari siapa yang salah, melainkan memastikan hak para guru segera dibayarkan.

“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,” tegasnya.

Komisi E DPRD Jawa Timur, lanjut Untari, akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran agar penyelesaiannya tidak semakin berlarut.

“Ini bukan sekadar persoalan angka Rp274 miliar dalam dokumen anggaran, tetapi menyangkut kesejahteraan 35.680 guru ASN dan keluarganya. Negara harus memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkas angggota DPRD Jatim Dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya ini.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta mengajukan permohonan penganggaran melalui APBD. Namun hingga kini pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi puluhan ribu guru ASN tersebut masih menunggu kepastian pendanaan. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist