Surabaya, MercuryFM -DPRD Jatim mendukung uoaya Pemprov Jatim melalui PT Petrogas Jatim Utama (PJU) untuk mengamankan hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada sejumlah wilayah kerja (WK), khususnya di Madura.
Pasalnya langkah ini dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan baru, yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Pulau Madura.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, menilai proses pengambilalihan PI pada sejumlah blok migas yang berada di kawasan Madura harus dikawal secara serius agar manfaat ekonomi dari sumber daya alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
“Selama ini Madura dikenal sebagai daerah penghasil migas. Sudah seharusnya masyarakat juga mendapatkan manfaat yang lebih besar dari kekayaan alam yang ada di wilayahnya. Karena itu kami mendukung langkah Pemprov Jatim melalui PT PJU untuk memperjuangkan hak PI tersebut,” ujar Harisandi kepada wartawan, Selasa (16/06/26).
Menurut politisi asal Madura itu, keberhasilan memperoleh PI tidak hanya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
“Kalau PAD meningkat, tentu ruang fiskal pemerintah juga semakin besar. Ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat. Program pembangunan bisa lebih banyak menyentuh kebutuhan warga Madura,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Yusak Sunaryanto, mengungkapkan saat ini terdapat tiga wilayah kerja migas yang tengah diproses untuk memperoleh PI, yakni WK Kangean di Kabupaten Sumenep, WK North Madura II yang dioperatori Petronas, serta WK Pangkah.
Untuk WK Kangean, prosesnya dinilai paling maju. Pembentukan Perseroan Daerah sebagai wadah pengelolaan PI telah berjalan seiring rampungnya regulasi daerah yang diperlukan. Saat ini pembahasan lebih difokuskan pada komposisi kepemilikan saham antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Potensi pendapatan dari PI WK Kangean diperkirakan mencapai Rp6 miliar hingga Rp10 miliar setiap tahun. Nilai tersebut nantinya akan dibagi antara Pemprov Jatim dan pemerintah daerah penghasil sesuai ketentuan yang berlaku.
Politisi PKS Harisandi pun menilai angka tersebut memang belum terlalu besar jika dibandingkan total nilai investasi industri migas.
Namun keberadaan PI lanjutnya, merupakan langkah strategis karena memberikan kesempatan kepada daerah untuk ikut menikmati hasil pengelolaan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar dikelola oleh operator.
“Yang terpenting bukan hanya nilainya hari ini, tetapi keberlanjutan manfaatnya. Ketika daerah memiliki sumber pendapatan yang stabil dari sektor migas, maka pembangunan dapat direncanakan lebih baik dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dirinya juga berharap pengelolaan PI nantinya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.
Selain WK Kangean, PT PJU juga tengah memproses hak PI pada WK North Madura II yang dioperatori perusahaan migas asal Malaysia, Petronas. Pemprov Jatim melalui BUMD telah menyampaikan surat minat kepada SKK Migas untuk memperoleh hak partisipasi tersebut.
Sementara untuk WK Pangkah, proses masih menunggu kepastian wilayah administratif yang masuk dalam hamparan reservoir migas sebelum dilakukan perhitungan lebih lanjut mengenai skema pembagian dan potensi ekonominya.
Harisandi menegaskan, seluruh proses tersebut harus mendapat dukungan semua pihak karena menyangkut masa depan daerah penghasil migas, terutama di Madura yang selama ini masih menghadapi tantangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini momentum yang harus dimanfaatkan dengan baik. Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga manfaat PI bisa segera dirasakan masyarakat. Pada akhirnya tujuan utama kita adalah meningkatkan kesejahteraan warga Madura dan daerah penghasil migas lainnya di Jawa Timur,” pungkasnya. (ari)
