Surabaya, MercuryFM – Gerak cepat untuk mengamankan hak pengelolaan Participating Interest (PI) maksimal 10 persen pada sejumlah Wilayah Kerja (WK) migas, terus di kejar oleh Pemerintah Provinsi Jatim melalui PT Petrogas Jatim Utama (PJU), di tiga WK migas yang sedang masuk dalam tahapan proses serius.
Plt Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (PJU) Yusak Sunaryanto mengungkapkan bahwa ketiga wilayah kerja yang tengah diproses tersebut adalah WK Kangean, WK North Madura II, dan WK Pangkah.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov Jatim maupun Pemerintah Kabupaten penghasil.
“Ada tiga yang lagi proses. Satu, PI WK Kangean, itu kaitannya dengan Pemkab Sumenep. Kedua, WK North Madura II yang dioperatori oleh Petronas. Dan ketiga adalah WK Pangkah,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai perkembangan PI migas di Jawa Timur di kantor DPRD Jatim pada Senin (15/06/26).
Yusak mengatakan, masing-masing wilayah kerja memiliki progres pengerjaan dan tantangan tersendiri. Yang pertama adalah WK Kangean (Kabupaten Sumenep). Proses di WK Kangean terbilang menjadi yang paling maju.
Saat ini, tahapan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai wadah pengelolaan sudah berjalan, didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) BUMD yang telah rampung.
Fokus saat ini lanjutnya bergeser pada negosiasi porsi kepemilikan saham antara Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep. Potensi pendapatan dari PI WK Kangean ini diperkirakan mencapai Rp 6 hingga Rp10 miliar per tahun yang nantinya akan dibagi antara Pemprov dan Pemkab setempat.
Yusak menambahkan, WK North Madura II (Petronas) Untuk blok migas yang dioperatori oleh raksasa migas asal Malaysia, Petronas ini, pihak Pemprov Jatim telah menerima surat penawaran minat dari SKK Migas.
“Kami sudah menyatakan bahwa BUMD di Jawa Timur berminat untuk mendapatkan PI dari WK North Madura II. Surat minat sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Dijelaskan Yusan, untuk WK Pangkah Meskipun PT PJU telah mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari SKK Migas terkait hak PI di WK Pangkah, dokumen tersebut belum merinci wilayah administratif kabupaten mana saja yang masuk dalam hamparan reservoir.
“Kemungkinan memang Gresit (Gresik), tapi kami membutuhkan bukti tertulis dari SKK Migas. Melalui Dinas ESDM Jatim, kami akan mengirim surat ke SKK Migas untuk menanyakan kepastian kabupaten mana yang ada di WK Pangkah tersebut,” tegasnya.
Formula Bagi Hasil lanjut mantan Wartawan ini, mengacu Perda BUMD 70-30, mengenai besaran porsi saham atau bagi hasil antara Pemprov Jatim dengan pemerintah daerah kabupaten penghasil. PT PJU menegaskan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku serta hasil studi hamparan (reservoir study).
Sesuai regulasi, total PI yang dikejar dari pihak operator adalah maksimal 10 persen. Namun, porsi internal antara provinsi dan kabupaten akan sangat bergantung pada posisi geografis cadangan minyak atau gas bumi tersebut.
Sebagai acuan awal dasar pembentukan anak usaha, Pemprov Jatim bersandar pada Perda BUMD. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa setiap BUMD yang mendirikan anak usaha minimal harus menguasai saham sebesar 70 persen.
“Artinya, proyeksi pembagiannya adalah 70 persen untuk Pemprov Jatim dan 30 persen untuk daerah (kabupaten penghasil). Jadi potensi Rp6 sampai Rp10 miliar per tahun di WK Kangean itu adalah total bagi hasil yang nantinya dibagi sekitar 73 (70:30) tersebut,” terang Yusak.
Meski demikian kata Yusak, proses untuk merealisasikan pendapatan dari seluruh WK ini diakui masih cukup panjang. Pihak PJU bersama Pemprov Jatim masih harus melewati serangkaian tahapan teknis dan finansial yang ketat untuk menguji kelayakan proyek.
“Untuk potensi pendapatan di WK North Madura II dan WK Pangkah, saat ini belum ketemu angkanya. Kami masih harus membuka data room, melakukan hitung-hitungan keekonomian dari pihak operator, hingga melakukan proses due diligence (uji tuntas), untuk melihat hamparan migasnya ada di wilayah mana saja. Prosesnya masih panjang,” pungkasnya. (ari)
