Gubernur tekankan efesiensi, Disperindag Jatim akan lakukan misi dagang ke tiga negara dengan anggaran 2,489 miliar

Surabaya, MercuryFM – Ditengah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerapkan efesiensi, seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1878/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim malah mengalokasikan anggaran perjalanan dinas luar negeri tahun 2026 yang mencapai Rp2,489 miliar.

Dana sebesar itu aksn digunakan Disperindag Jatim untuk kegiatan misi dagang ke tiga negara, yakni Malaysia, Jepang, dan Hong Kong, yang mencakup biaya tiket pesawat pulang-pergi serta kebutuhan perjalanan lainnya. Bahkan pada tanggal 22 – 23 Juli mendatang, Disperindag Jatim siap berangkat lagi ke Hongkong.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Erick Komala, menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi sendiri dalam hal ini Gubernur Khofifah terkait efesiensi.

“Artinya ini sudah tidak konsisten. Tolong dihormati, dicermati, dan dilakukan dengan bijak aturan yang telah dibuat sendiri,” ujar Erick, Rabu (03/06/26).

Menurutnya, kritik yang disampaikan DPRD merupakan bentuk pengawasan sekaligus perhatian agar penggunaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Koreksi ini merupakan bentuk perhatian kami sebagai anggota legislatif. Masih banyak kebutuhan masyarakat Jawa Timur yang seharusnya bisa dipenuhi. Pemerintah harus lebih bijak dalam menggunakan anggaran,” tegasnya.

Erick menjelaskan, jika merujuk pada ketentuan pengurangan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen, maka anggaran perjalanan luar negeri Disperindag seharusnya dapat ditekan secara signifikan.

“Anggaran perjalanan dinas luar negeri Disperindag tahun 2026 mencapai Rp2,48 miliar. Dengan aturan pengurangan 70 persen, seharusnya yang tersisa sekitar Rp600 juta yang dapat digunakan untuk kegiatan luar negeri,” katanya.

Ia mengingatkan agar tidak ada OPD yang justru melanggar surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur. DPRD, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah.

“Jangan sampai OPD melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN. Aturan yang sudah dibuat harus dijalankan secara konsisten,” pungkas kader PSI Jatim ini. (ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist