Surabaya, MercuryFM – Ada paradoks yang menyayat hati dalam potret tata kelola publik kita hari ini. Diberbagai forum para penentu kebijakan gemar pamerkan angka ekonomi makro.
Kita mendengar optimisme tinggi bahwa target pertumbuhan sebesar 5,4% di tahun 2026 ini akan tercapai, bahkan ada ambisi besar untuk mengejar angka 8% pada tahun-tahun berikutnya.
Namun, jika kita turun ke kedai kopi, pasar tradisional, atau mengamati raut wajah para komuter di jalan raya, narasi yang tertangkap justru sebaliknya, sebuah kecemasan yang mendalam. Pertumbuhan di atas kertas itu terasa hambar karena data di awal tahun 2026 ini justru mengonfirmasi bahwa daya beli masyarakat—khususnya kelas menengah masih megap-megap di titik nadir. Ulangi, di titik “Nadir”!
Kita sedang menyaksikan sebuah “badai sempurna” yang melanda struktur sosial kita. Lapangan kerja formal kian menyempit, gelombang PHK terus menggelinding.
Kelas menengah kita, yang menjadi motor utama konsumsi domestik, sedang mengalami kebangkrutan massal secara sistemis. Angka statistiknya menceritakan tragedi yang nyata, jumlah kelompok ini merosot tajam dari 21,5% dari total populasi pada tahun 2019, kini menyusut menjadi hanya 16,9%.
Semakin mereka jatuh semakin lumpuh ekonomi masyarakat menengah bawah.
Apalgi dihantam inflasi dan beban pajak bertubi-tubi yang terus menggerus isi dompet.
Di tengah situasi yang sudah sangat mengecewakan ini, respons yang diberikan oleh birokrasi di daerah justru jauh dari empati. Pemda ramai-ramai menurunkan “jangkar” fiskal mereka langsung ke kantong rakyat.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinaikkan secara sporadis; meskipun menteri terkait berkilah hanya sedikit daerah yang mengubah tarif resmi, faktanya tagihan di lapangan melonjak drastis hingga 400 bahkan 1000% akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ugal-ugalan.
Tidak berhenti di situ, per 5 Januari lalu, aturan baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi mencekik pemilik kendaraan dengan tarif progresif yang lebih tinggi serta tambahan Opsen PKB sebesar 66%. Mengendarai motor untuk mengais rezeki kini dihadiahkan beban tambahan pengeluaran sekitar 10,67%.
Sungguh sebuah ironi, masyarakat sedang kesulitan mencari sesuap nasi, tetapi negara justru sibuk menghitung luas tanah dan kapasitas silinder motor mereka.
Mengapa kegilaan fiskal ini bisa terjadi? Logika birokrasi kita ternyata sangat mekanistis dan malas.
Akar masalahnya bermula dari kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara besar-besaran mencapai Rp50,59 triliun.
Ketika ‘jatah’ dari pusat berkurang drastis, kas daerah langsung mengalami defisit likuiditas yang akut. Celakanya, alih-alih melakukan efisiensi internal pada belanja aparatur yang konsumtif atau berinovasi menciptakan iklim investasi daerah yang produktif, Pemda memilih jalan pintas yang paling gampang, mengoptimalkan ‘local taxing power’ dengan memeras basis pajak yang paling pasrah, yaitu rakyatnya sendiri.
Perlu diingat dengan nalar yang jernih, PBB dan PKB adalah jenis pajak atas kepemilikan aset (wealth tax), bukan pajak atas arus pendapatan (income tax). Memiliki rumah warisan atau motor tua sama sekali bukan bukti bahwa seseorang memegang uang tunai di dompetnya hari ini.
Ketika pendapatan bulanan stagnan atau hilang, memaksa mereka membayar lonjakan pajak adalah tindakan yang menjepit leher rakyat secara struktural. Secara kalkulasi ekonomi, kebijakan berpandangan pendek (myopi) ini sangat kontraproduktif.
Ketika uang rakyat habis tersedot untuk membayar pungutan daerah, konsumsi domestik akan mati suri. Jika konsumsi lumpuh, sektor usaha dan UMKM akan gulung tikar, dan pada akhirnya penerimaan pajak daerah justru akan merosot lebih dalam. Pemda sedang memotong leher ayam yang bertelur emas hanya demi mendapatkan sup untuk satu kali makan.
Lantas, kapan masyarakat bisa keluar dari jepitan ini?
Perbaikan ekonomi memang mungkin terjadi, tetapi jalannya akan bertahap dan masih terasa sangat berat dalam jangka pendek hingga menengah (1-2 tahun ke depan). Harapan kini digantungkan pada janji-janji perbaikan iklim usaha, kemudahan investasi, serta perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih seimbang agar mampu mengangkat daya beli buruh tanpa mematikan industri.
Stimulus seperti perluasan wajib belajar 13 tahun gratis, serta stimulus jangka pendek mulai dari hingga diskon tiket transportasi massal di musim liburan hanya akan menjadi kosmetik belaka jika fondasi lapangan kerja berkualitas tidak segera dibangun.
Mari kita merenung sejenak dengan sedikit rasa getir. Jika cara mengelola negara dan daerah terus-menerus menggunakan logika “kalau kurang uang, tinggal naikkan pajak rakyat”, maka jangan salahkan publik jika mereka menyusun logikanya sendiri.
Siklus lima tahunan bernama Pemilu, Pilkada, atau Pilpres tidak akan lagi dipandang sebagai pesta demokrasi yang penuh sukacita. Forum-forum politik itu, cepat atau lambat, akan berubah menjadi panggung “balas dendam rakyat”.
“Terus memeras rakyat lewat lonjakan PBB dan PKB hanya akan menabung badai. Ketika isi dompet dikuras habis oleh pajak yang ugal-ugalan, rakyat akan mengumpulkan sisa energi mereka untuk satu tujuan, memutus total urat kekuasaan rezim nir-empati ini melalui pembalasan yang sah di kotak suara terhadap partai-partai oportunis dan tokoh yang dicalonkan baik sebagai capres, cagub maupun cabup/cawali”. (ari)

