Surabaya, MercuryFM – Ratusan massa driver ojek online (Ojol) yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur menggelar datangi gedung DPRD Jatim. Kedatangan mereka meminta agar DPRD Jatim ikut mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online, Rabu (20/05/26).
Penanggung Jawab Aksi Geranat’s Jatim, Tito Achmad mengatakan aturan setingkat undang-undang sangat dibutuhkan karena regulasi yang ada saat ini, seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur dirasa belum efektif.
“SK Gubernur tidak menyelesaikan masalah dan tidak efektif. Ketika dilanggar tidak ada hukuman atau sanksinya. Ibarat rambu-rambu tanpa penegakan hukum, pasti banyak pelanggaran karena aparat juga tidak bisa bergerak,” ujar Tito.
Tito menilai regulasi daerah selama ini terbukti belum mampu mengimbangi kebijakan aplikator yang terus berubah. Karena itu, pihaknya mendorong hadirnya Undang-Undang Transportasi Online yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan dapat memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.
“Karenanya kita minta DPRD Jatim bisa ikut serta dalam mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengeluarkan Undang Undang tersebut,” ucapnya.
Selain menuntut pengesahan UU Transportasi Online, massa aksi juga meminta adanya kenaikan tarif penumpang roda dua. Mereka turut mendesak pemerintah membuat regulasi khusus terkait layanan pengantaran barang dan makanan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, serta menetapkan tarif bersih bagi pengemudi roda empat.
Khusus di Jawa Timur, para driver online juga menolak praktik eksploitasi pengemudi di wilayah Zona Merah, meminta evaluasi skema berbayar aplikasi, serta menuntut keterlibatan komunitas driver dalam penyusunan regulasi transportasi online di daerah.
Tak hanya itu, mereka juga meminta kejelasan terkait biaya parkir pengemudi di titik-titik tertentu yang memiliki petugas parkir.
“Saya harap pemerintah pusat mendengar aspirasi dari daerah, tidak hanya mengundang perwakilan dari Jakarta. Mereka belum tentu mewakili seluruh driver online di Indonesia,” tegas Tito.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur, H.M Musyafak Rouf menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para driver online agar pemerintah pusat segera mengesahkan UU Transportasi Online.
Musyafak juga menyebut RUU Transportasi Online saat ini telah masuk dalam daftar Prolegnas dan berharap pembahasannya dapat diprioritaskan. Selama ini aturan terkait transportasi online memang belum memiliki kekuatan sanksi tegas terhadap perusahaan aplikator.
“Terkait perda di provinsi, tentu harus ada payung hukum di atasnya terlebih dahulu. Undang-undangnya harus ada dulu, baru kemudian perda bisa dibentuk,” tegas Musyafak.
Dalam aksi yang berlangsung tadi, mereka berjalan cukup tertib. Bahkan Ketua DPRD Jatim M.H Musyafak Rouf juga keluar menemui mereka dan naik mobil komando aksi mereka, untuk menyampaikan dukungan terhadap aksi yang digelar oleh mereka. (ari)

