Surabaya, MercuryFM – Kehadiran payung hukum untuk melindungi pengemudi transportasi online khususnya di Jatim sangat di perlukan. Dengan adanya payung hukum yang kuat, maka keberadaan mereka akan bener benar terlindungi.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, usai menerima aksi damai ratusan driver online yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Khusnul bersama Ketua DPRD Jatim menerima langsung perwakilan massa aksi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim. Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Ditlantas Polda Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, Dinas Perhubungan, Disnaker, hingga Badan Kesbangpol Jatim.
Menurut Khusnul Arif, sektor transportasi online kini telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja rentan. Mereka sangat bergantung pada kepastian tarif, perlindungan kerja, dan kesejahteraan.
“Kita tidak lagi bicara ribuan atau ratusan ribu pekerja, tetapi jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Karena itu pemerintah dan aplikator harus memberi perhatian serius,” katanya.
Politisi Partai NasDem inibmenilai keberadaan regulasi setingkat undang-undang sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian pendapatan yang adil, hingga pengaturan tarif yang jelas bagi para pengemudi online.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan aplikator sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para mitra pengemudi di Indonesia.
“Aturan ini penting agar tidak ada eksploitasi sepihak dan kesejahteraan para mitra pengemudi bisa lebih terjamin,” tegasnya.
Khusnul juga memastikan DPRD Jatim akan terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui komunikasi intensif bersama komunitas pengemudi online.
Sementara itu dalam pertemuan yang dilakukan oleh komunitas ojol yang mengatasnakan.. ,DPRD Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan lahirnya Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum nasional bagi para pengemudi ojek dan taksi online.
Tak hanya itu, DPRD Jatim juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 DPR RI segera dimasukkan ke dalam daftar prioritas pembahasan. (ari)

