Pansus DPRD Surabaya Soroti Drainase Mampet: Dana Kelurahan Diusulkan untuk Perang Lawan Banjir

Surabaya, MercuryFM – Persoalan banjir yang terus berulang di sejumlah kawasan Surabaya kini mulai diarahkan pada akar masalahnya: drainase lingkungan yang tak terawat. DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengendalian Banjir mendorong normalisasi saluran air menjadi prioritas utama, bahkan mengusulkan penggunaan dana kelurahan (Dakel) untuk penanganan banjir di tingkat kampung.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (7/5/2026), Pansus DPRD menilai pembangunan box culvert, pompa, hingga pelebaran saluran tidak akan efektif jika drainase lingkungan tetap dipenuhi sedimentasi dan sampah.

Anggota Pansus yang juga Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan paradigma pengendalian banjir harus diubah. Menurutnya, selama ini penanganan banjir terlalu fokus pada pembangunan fisik skala besar, sementara perawatan saluran justru sering terabaikan.

“Pembangunan infrastruktur semata tidak akan mampu mengatasi persoalan banjir apabila tidak diiringi pola pemeliharaan yang berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menilai normalisasi drainase harus menjadi gerakan utama pengendalian banjir kota. Sebab, banyak genangan terjadi bukan karena minimnya infrastruktur, melainkan aliran air yang tersumbat akibat sedimentasi dan buruknya perawatan saluran lingkungan.

Sorotan juga datang dari Sekretaris Pansus Ahmad Nurdjayanto yang mengusulkan agar dana kelurahan dapat dimanfaatkan untuk normalisasi drainase dan penanganan banjir skala lingkungan.

Menurutnya, pola penanganan berbasis kerja bakti warga sudah tidak cukup menghadapi kompleksitas persoalan banjir perkotaan saat ini.

“Kalau hanya mengandalkan kerja bakti, itu tidak maksimal. Pemerintah kota harus hadir dengan sistem yang lebih terukur,” ujarnya.

Ahmad mendorong kecamatan dan kelurahan diberi peran lebih besar dalam menangani saluran lingkungan, termasuk memiliki jadwal patroli rutin dan pembersihan drainase berkala melalui satgas wilayah.

Usulan itu muncul karena banyak kawasan permukiman kerap mengalami genangan meski proyek drainase besar telah dibangun pemerintah kota.

Wakil Ketua Pansus Aning Rahmawati menambahkan, persoalan di lapangan bukan hanya kekurangan personel, tetapi minimnya alat normalisasi saluran yang dimiliki satgas kecamatan.

“Satgas sering kesulitan bergerak cepat karena alatnya terbatas,” katanya.

Namun demikian, Kepala Bappeda Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengingatkan agar pengaturan prosentase dana kelurahan tidak dimasukkan dalam perda pengendalian banjir karena berkaitan dengan regulasi keuangan daerah.

Sementara itu, tenaga ahli hukum administrasi Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung SH MH, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengadaan alat normalisasi drainase agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Menurutnya, pengadaan alat harus masuk dalam skema belanja modal apabila menjadi aset pemerintah daerah.

Di akhir rapat, Pansus DPRD Surabaya sepakat Raperda Pengendalian Banjir tidak hanya fokus pada proyek infrastruktur besar, tetapi juga memperkuat sistem perawatan drainase hingga tingkat kampung. Langkah ini dinilai menjadi kunci agar banjir tidak terus berulang setiap musim hujan di Kota Pahlawan. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist