Surabaya, MercuryFM – Peringatan keras dilontar Fraksi PKB Jatim kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait hasil Rekomendasi yang dihasilkan Pansus BUMD DPRD Jatim. Dimana Fraksi terbanyak jumlah kursinya di DPRD Jatim ini mewarning, jika dalam satu tahun ke depan tidak ada perbaikan signifikan, PKB siap menggelindingkan hak interpelasi hingga angket terkait carut-marut pengelolaan BUMD.
Hal ini disampaikan jutu bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Abdullah Muhdi dalam Pandangan Akhir Fraksi PKB terkait rekomendasi Pansus BUMD DPRD Jatim yang dibacakan di rapat Paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono yang juga dihadiri Ketua DPRD Jatim M.H Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (05/05/26).
Menurut Muhdi sapaan akrab Abdullah Muhdi, PKB menyoroti ketiadaan roadmap dan kebijakan kepemilikan (ownership policy) yang jelas dalam pengelolaan BUMD.
Kondisi ini menurutnya, memicu praktik bisnis yang tidak sehat antar BUMD. Ia mencontohkan persaingan antara PT Jatim Grha Utama (JGU) dan anak usahanya, PT Puspa Agro, yang justru saling berebut pasar di sektor pangan.
“Ini bukti kegagalan Pemprov dalam membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi. BUMD kita bergerak tanpa arah, reaktif, dan tanpa parameter yang jelas,” tegas Muhdi.
Tak hanya soal arah kebijakan, PKB juga menyoroti ketimpangan kontribusi dividen yang dinilai ekstrem. Dari total setoran BUMD ke daerah, sekitar 86 persen berasal dari Bank Jatim dengan nilai mencapai Rp420 miliar. Sementara BUMD lain, khususnya di sektor non-keuangan, justru minim kontribusi.
Holding besar kata Muhdi, seperti PT Panca Wira Usaha (PWU) hanya menyumbang sekitar 0,34 persen, sementara JGU sebesar 0,25 persen. Kondisi ini dinilai menunjukkan struktur BUMD yang tidak sehat, bahkan cenderung membebani keuangan daerah.
“Struktur BUMD yang beranak-pinak hingga ke cucu perusahaan hanya menambah beban operasional tanpa rasionalitas bisnis yang jelas,” ujarnya.
PKB kata anggota Komisi A juga menyoroti Bank Jatim. Meski Bank Jatim menjadi ulang punggung PAD, PKB menyoroti tata kelola, khususnya dalam proses rekrutmen direksi yang dinilai bermasalah.
“Sangat memalukan ketika calon direksi yang direkomendasikan justru tidak lolos fit and proper test OJK. Ini menunjukkan lemahnya proses seleksi,” kata Muhdi.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Fraksi PKB mendesak langkah konkret dari Pemprov Jatim. Di antaranya moratorium pembentukan BUMD baru, restrukturisasi melalui merger atau likuidasi anak usaha yang tidak produktif, hingga audit total aset BUMD.
PKB juga meminta perombakan sistem rekrutmen direksi dan komisaris agar berbasis merit dan melibatkan lembaga independen.
Ia memberikan ultimatum tegas. Muhdi menyebut pihaknya memberi waktu maksimal 12 bulan untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Kalau dalam setahun tidak ada perubahan signifikan, kami tidak akan ragu menggunakan hak konstitusional DPRD, mulai dari hak interpelasi, angket, hingga menyatakan pendapat. Ini demi menyelamatkan uang rakyat,” pungkasnya. (ari)

