Surabaya, MercuryFM – Tingginya kasus pekerja anak di Jatim yang menurut penelitian terbaru mencapai 256 ribu kasus, yang menjadikan kasus tertinggi di Indonesia, mendapat perhatian Komisi E DPRD Jatim
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengatakan bahwa tingginya angka pekerja anak di Jatim memang miris jika dilihat dengan kacamata umum. Namun yang perlu menjadi perhatian saat ini mengapa anak itu bekerja.
“Angka anak-anak yang masih bekerja itu harus dilihat dari berbagai aspek ya. Sekalipun secara gradual fakta bahwa Jawa Timur menduduki posisi tertinggi untuk anak-anak yang bekerja itu juga memprihatinkan,” ujar Hikmah pada mercuryfm.id, Selasa (28/04/26).
Politisi PKB ini mengatakan, saat ini memang ada beberapa masalah yang menjadi faktor tingginya angka pekerja anak di Jatim, salah satunya karena putus sekolah. Persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) ini berhubungan dengan tingginya angka pekerja anak. Permasalahan ini harus terurai terlebih dahulu agar tingginya angka pekerja anak di Jatim dapat ditekan signifikan.
Menurut Hikmah banyak faktor yang membuat anak tidak sekolah, seperti kondisi ekonomi, akses pendidikan, ketersediaan sekolah anak berkebutuhan khusus bahkan hingga kondisi sosial anak yang berpengaruh kepada seorang anak tidak atau putus sekolah.
“Nah, karenanya harus dilihat dari semua sudut ya. Situasi anak bekerja dan anak tidak sekolah ini harus saling terkait dilihatnya dalam sebuah hal yang terintegrasi untuk memotret mengapa anak-anak bekerja,” jelasnya.
Lebih dari itu, masih kata Hikmah, saat ini pemerintah memiliki program Sekolah Terbuka serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Program tersebut harus digalakkan agar dapat menekan angka Anak Tidak Sekolah, sehingga efek dominonya dapat menekan angka pekerja anak.
“Nah, perlu juga dipikirkan apakah keberadaan sekolah terbuka atau PJJ, pembelajaran jarak jauh ini bisa menjadi alternatif bagi situasi anak-anak yang tidak memungkinkan bagi mereka untuk sekolah reguler,” ujarnya.
Namun yang menjadi poin pokok dari tingginya pekerja anak, yakni seorang anak tidak bekerja di sektor Pekerjaan Buruk bagi Anak. Pekerjaan Buruk bagi Anak yang dimaksud yakni segala bentuk kegiatan yang mengeksploitasi, membahayakan kesehatan, fisik, mental, serta menghambat pendidikan anak.
“Jadi kita sudah menandatangani dan mengkonvensi tentang penghapusan jenis-jenis pekerjaan terburuk bagi anak. Nah, konvensi itu sudah kita ratifikasi dan menjadi bagian dari regulasi Indonesia untuk ditegakkan,” kata dia.
Hikmah menjelaskan, tidak ada toleransi bagi anak bekerja di sektor Pekerjaan Buruk bagi Anak. Apakah itu masih ada di Jatim? Perkara ini harus diselidiki ulang.
“Pekerjaan terburuk bagi anak apakah masih ada di Jawa Timur? Itu juga data yang sangat penting. Kalau yang ini zero tolerance, tidak ada sama sekali toleransi untuk keberadaan anak-anak yang bekerja di sektor pekerjaan terburuk bagi anak,” pungkas Hikmah. (ari)

