Surabaya, MercuryFM – Aksi protes terhadap aplikasi nakal dilakukan oleh ratusan pengemudi ojek online (Ojol) baik Sepeda motor maupun yaksi online Surabaya, Sidoarjo dam Gresik. Gelombang protes dari ratusan pengemudi itu dilakukan dengam mendatangi DPRD Jatim. Mereka yang mengatasnamakan Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) menuntut kejelasan regulasi sekaligus perlindungan terhadap nasib mereka yang kian terjepit.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu berlangsung tertib, namun sarat dengan tuntutan serius. Para driver menilai kebijakan yang ada saat ini belum mampu memberikan kepastian hukum maupun kesejahteraan bagi mitra pengemudi.
Dalam orasinya, massa menyampaikan tiga tuntutan. Yakni mendesak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) khusus transportasi online di Jawa Timur. Meminta pemerintah memberikan surat peringatan kepada aplikator yang melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur. Serta mendesak penghapusan program aplikator yang dinilai melanggar tarif yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur.
Keluhan terbesar para driver tertuju pada besaran tarif yang dianggap tidak manusiawi. Sejak diberlakukannya SK Gubernur, tarif hanya berada di angka Rp2.000 per kilometer untuk roda dua dan Rp3.800 per kilometer untuk roda empat.
“Dengan tarif segitu, kami sulit bertahan. Biaya operasional terus naik, tapi penghasilan justru menurun,” keluh salah satu peserta aksi.
Penanggung Jawab Dobrak Jatim, Riko Suroso, menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya tarif, melainkan lemahnya kekuatan hukum dari SK Gubernur yang ada saat ini.
Riko mengungkapkan, sehari sebelum aksi digelar, pihaknya telah melakukan audiensi dengan tim pengawasan tarif yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dengan pembinaan dari Sekretaris Daerah serta pengawasan gubernur dan wakil gubernur.
“Dari hasil audiensi itu, kami menangkap bahwa sanksi yang ada masih sebatas rekomendasi, belum punya kekuatan implementasi yang tegas. Ini yang menjadi masalah,” tegas Riko.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak pelanggaran oleh aplikator tidak mendapatkan tindak lanjut yang maksimal. Karena itu, pihaknya mendorong agar rekomendasi yang ada diperkuat dengan tanda tangan langsung Gubernur Jawa Timur, sehingga memiliki bobot lebih dalam proses penindakan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami ingin rekomendasi itu ditandatangani langsung oleh Ibu Gubernur, bukan hanya dinas. Supaya ada kekuatan lebih ketika disampaikan ke Kominfo,” ujarnya.
Riko juga menegaskan pentingnya kehadiran Perda sebagai payung hukum yang lebih kuat dan mengikat. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu mengatur secara rinci berbagai aspek, mulai dari tarif, sistem suspend akun, hingga perlindungan hak mitra.
“Driver ini mitra, bukan karyawan. Tapi hak-hak kami harus tetap dilindungi melalui aturan yang jelas dan tegas,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daeran (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa yang menemui mereka memaparkan sejumlah poin kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 4 September 2025.
Dalam dokumen tersebut, seluruh aplikator disebut telah berkomitmen untuk mematuhi tarif angkutan sewa khusus sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 dan Nomor 635.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berencana membentuk tim pengawas gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, serta instansi terkait lainnya. Tim ini akan bertugas menindaklanjuti laporan, melakukan klarifikasi, hingga menyusun rekomendasi penegakan hukum kepada kementerian terkait.
Poin lainnya mencakup kewajiban aplikator untuk menyediakan wadah komunikasi bagi mitra serta komitmen untuk mengatur program promosi agar tidak merugikan driver dan menghindari persaingan tidak sehat.
Lebih lanjut, Yordan membuka peluang pembentukan Perda yang secara khusus mengatur transportasi online. Ia menyebut, DPRD Jatim akan segera menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami akan mengundang Komisi A, Komisi D, Dinas Perhubungan, Kominfo, serta perwakilan driver untuk membahas secara konkret arah Perda ini,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, saat ini DPRD Jatim memang tengah menyiapkan Raperda inisiatif terkait sistem transportasi terintegrasi. Namun, masih perlu dikaji apakah regulasi transportasi online akan dimasukkan dalam perda tersebut atau dibentuk sebagai aturan tersendiri.
“Semua opsi terbuka. Bisa masuk dalam perda transportasi terintegrasi, atau dibuat perda khusus. Yang jelas, harus ada dasar dan urgensi yang kuat untuk dimasukkan dalam Propemperda,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Jatim, kata Yordan, berencana menggelar pertemuan lanjutan pada pekan depan guna mempercepat pembahasan dan memastikan aspirasi driver dapat segera ditindaklanjuti.
“Supaya ini tidak berhenti di sini, minggu depan, Selasa 5 Mei kita rapat lagi bersama semua pihak terkait. Kita ingin solusi yang nyata dan bisa segera dijalankan,” pungkasnya. (ari)

