Surabaya, MercuryFM – Kebijakan nasional yang mencabut pembebasan pajak otomatis bagi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) diminta hanya difokuskan pada mobil listrik, sementara motor listrik dipertimbangkan untuk ditangguhkan.
Penegasan ini dikatakan Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi, menyikapi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026.
Dimana dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kewenangan untuk menentukan besaran tarif, diskon, atau pembebasan pajak EV kini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Menurut Adam Rusydi, pihaknya saat ini juga masih menunggu pembahasan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.
“Secara pribadi, kami belum rapat dengan Bapenda terkait berapa besarannya,” kata Adam, Senin (20/4/2026).
Dirinya kata Polotisi Partai Golkar mrendukung prmgenakaan pajak bagi mobil listrik. Pasalnya saat ini sudah banyak kendaraan listrik dengan harga tinggi yang belum dikenakan pajak, sehingga perlu dikaji ulang dalam konteks keadilan fiskal.
“Kami kemarin sempat menemukan ada beberapa case mobil listrik dengan harga mewah, dengan harga luar biasa, itu kemudian tidak ada pajaknya. Ini khan ndak boleh. Mereka menggunsksn jalsn rayavtapi tidak kena pajak seperti mobi dengan bahan BBM,” ujarnya.
Namun meski memdukung mobil listrik dikenskan pajak sama dengan mobil non listrik (mobil bahsn nakar BBM), pihaknya kata Adam meminta pengenaan pajak sebaiknya difokuskan pada mobil listrik, sementara motor listrik masih dipertimbangkan untuk tidak menjadi prioritas.
“Kami mengusulkan lebih ditekankan di mobil listrik saja. Untuk motor listrik kami akan coba tangguhkan, karena pengguna mobil listrik ini kan memang rata-rata adalah orang-orang yang memang berkecukupan dan mobilnya mungkin ada beberapa,” jelasnya.
Adam juga menyebutkan bahwa wacana ini tidak lepas dari masukan pelaku industri otomotif, terutama terkait penurunan penjualan kendaraan berbahan bakar BBM akibat tren kendaraan listrik.
“ini juga masukan dari rekan-rekan asosiasi, yang ketika dengan adanya gempuran mobil listrik ini kemudian mobil menggunakan bahan bakar ini penjualannya ada sedikit penurunan, walaupun tidak banyak,” katanya.
Meski demikian, DPRD Jatim belum memiliki proyeksi potensi pendapatan pajak dari kebijakan tersebut karena masih menunggu data jumlah kendaraan listrik di Jawa Timur.Rencananya, pembahasan bersama Bapenda Jatim akan diagendakan dalam waktu dekat.
“Insyaallah mungkin minggu depan kita agendakan,” pungkasnya.(ari)

