Surabaya, MercuryFM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya pada Selasa (14/04/2026) menyepakati penataan besar-besaran tata niaga unggas di pasar tradisional: penyembelihan resmi dilarang dilakukan di dalam pasar dan harus dipusatkan di Rumah Potong Unggas (RPU). Namun di balik kesepakatan itu, pedagang mengingatkan potensi “efek samping” yang justru bisa lepas dari kontrol.
Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah maju untuk menata kebersihan dan kesehatan lingkungan pasar. Pemerintah Kota Surabaya melalui PD Pasar Surya memastikan tengah menyiapkan sejumlah RPU di titik strategis seperti Babakan dan Wonokromo, guna menampung aktivitas pemotongan secara terpusat dan sesuai standar, termasuk pengolahan limbah dan sertifikasi halal.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar. Aturan sudah jelas melarang penyembelihan unggas di pasar karena berpotensi menimbulkan pencemaran dari darah, bulu, hingga limbah lainnya.
“Semua penyembelihan harus di RPU. Di sana sudah ada sistem pengolahan limbah yang sesuai,” ujarnya.
Namun di forum yang sama, suara pedagang menjadi alarm penting. Sanusi, pedagang pasar, mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak diiringi kesiapan fasilitas dan pendekatan pasar justru bisa memicu praktik liar.
“Kalau di pasar dilarang, orang bisa saja motong di kampung. Itu malah lebih sulit dikontrol,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan klasik yang kerap luput: soal “market”. Relokasi pedagang tanpa mempertimbangkan basis pelanggan dinilai berisiko membuat dagangan tidak laku. Pedagang unggas, khususnya ayam kampung, sangat bergantung pada kebiasaan pembeli yang memilih langsung sebelum dipotong.
Tak hanya itu, pedagang juga mengusulkan skema penataan yang lebih realistis, seperti penggabungan pasar terdekat yang masih memiliki stan kosong, daripada memindahkan pedagang ke lokasi yang benar-benar baru.
Di sisi lain, PD Pasar Surya mencoba menjembatani. Direktur Utama Agus Priyo memastikan pedagang tetap bisa berjualan di pasar, sementara proses pemotongan akan dialihkan ke RPU. Bahkan, para jagal akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan dilibatkan dalam sistem baru tersebut.
RDP ini akhirnya menghasilkan satu titik temu: penataan tetap berjalan, RPU menjadi pusat pemotongan, dan pedagang tetap berdagang.
Namun, catatan kritis dari pedagang menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh aturan, melainkan juga oleh kesiapan infrastruktur dan pemahaman terhadap realitas pasar.
Jika tidak, alih-alih menata, kebijakan ini berisiko memindahkan masalah dari pasar ke permukiman. (lam)

