Surabaya, MercuryFM – Kasus penyelundupan 209 ekor satwa liar yang terungkap di atas KM Dharma Rucitra VII di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tidak hanya menyoroti praktik ilegal lintas pulau, tetapi juga membuka celah serius dalam sistem pengawasan transportasi laut.
Pengungkapan yang dilakukan Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Ditpolairud Polda Jatim pada Kamis dini hari, 12 Maret 2026, memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana ratusan satwa bisa lolos dari pelabuhan asal, masuk ke dalam kapal, dan baru terdeteksi saat tiba?
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 209 burung yang disembunyikan di bagian paling bawah muatan empat unit truk. Satwa itu terdiri dari tiga ekor ayam hutan hijau—dua di antaranya dalam kondisi luka—serta 206 burung kacamata biasa. Dari total tersebut, 17 ekor ditemukan mati.
Modus ini bukan hal baru. Satwa diselipkan di antara logistik lain untuk menghindari pengawasan. Artinya, kendaraan pengangkut telah melewati sejumlah titik pemeriksaan, mulai dari pelabuhan asal hingga proses muat, tanpa terdeteksi.
Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto, menilai persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada operator kapal. Menurutnya, kapal merupakan titik akhir dari rantai distribusi.
“Muatan itu masuk dari darat. Kalau dari awal tidak ada kontrol yang kuat, maka di kapal akan sangat sulit dideteksi,” ujarnya.
DLU mengaku telah menerapkan sistem manifest kargo sebagai bentuk pengawasan administratif. Namun, sistem tersebut sangat bergantung pada kejujuran pengirim barang. Di sisi lain, pemeriksaan fisik secara menyeluruh juga tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu sandar kapal dan tingginya volume kendaraan.
“Tidak mungkin semua truk dibongkar. Itu akan mengganggu operasional pelabuhan,” kata Rahmatika.
Ia juga menyoroti kesenjangan pengawasan antara pelabuhan dan bandara. Jika di bandara seluruh barang diperiksa menggunakan X-ray, di pelabuhan kendaraan logistik masih dapat masuk tanpa pemindaian setara.
Menurutnya, ketiadaan alat pemindai menjadi salah satu titik lemah utama dalam sistem pengawasan saat ini.
“Dengan X-ray, justru bisa lebih cepat dan menyeluruh, karena bisa melihat isi muatan sampai ke dalam,” ujarnya.
Tak hanya soal penyelundupan, lemahnya kontrol muatan juga berpotensi mengancam keselamatan pelayaran. DLU mengungkap, sejumlah insiden kebakaran kapal sebelumnya dipicu oleh muatan berbahaya yang tidak terdeteksi.
Selain itu, keterbatasan fasilitas seperti timbangan kendaraan di pelabuhan juga menjadi persoalan lain. Tanpa pengukuran yang akurat, risiko gangguan stabilitas kapal meningkat.
DLU mengaku telah berulang kali mengusulkan penguatan sistem pengawasan, mulai dari pemasangan X-ray di pelabuhan, integrasi pemeriksaan lintas instansi, hingga pengetatan kontrol di pelabuhan keberangkatan. Namun hingga kini, usulan tersebut belum sepenuhnya terealisasi.
Kasus ini memperlihatkan bahwa jalur laut masih menjadi titik rawan dalam praktik perdagangan ilegal, termasuk satwa liar. Tanpa pembenahan sistem pengawasan dari hulu ke hilir, celah yang sama berpotensi terus dimanfaatkan.
Proses hukum terhadap pihak yang terlibat masih berjalan. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem pengawasan pelabuhan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. (lam)

