Surabaya, MercuryFM – Penerapan sistem parkir non tunai di Kota Surabaya dinilai tidak lagi menghadapi kendala pada aspek teknologi. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menyebut tantangan utama saat ini justru berada pada kedisiplinan petugas parkir serta pembiasaan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Legislator Fraksi PDIP tersebut menjelaskan, dari sisi infrastruktur teknologi dan sistem yang disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sebenarnya sudah cukup memadai. Namun keberhasilan implementasi parkir non tunai tetap bergantung pada dukungan dua pihak utama di lapangan, yakni juru parkir dan masyarakat.
“Kalau dari sisi sistem sebenarnya sudah oke. Tinggal pengguna dan petugas parkirnya yang harus sama-sama mendukung. Kalau tidak, tentu akan sulit berjalan optimal,” kata Eri pada Senin (16/03/2026).
Menurutnya, perubahan menuju sistem pembayaran digital memang membutuhkan proses adaptasi. Hal ini serupa dengan penerapan pembayaran elektronik di jalan tol yang pada awalnya dianggap merepotkan, namun kini sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan skema voucher parkir. Skema ini ditujukan bagi warga yang belum memiliki akses ke layanan keuangan digital seperti kartu pembayaran non tunai, QRIS, maupun mobile banking.
Eri menjelaskan, voucher parkir tersebut pada dasarnya berfungsi seperti karcis yang dapat dibeli masyarakat di sejumlah titik penjualan, seperti minimarket maupun lokasi strategis lainnya. Saat parkir, pengguna cukup menyerahkan voucher tersebut kepada petugas.
“Ini untuk memastikan pelayanan parkir tetap inklusif. Jadi tidak hanya warga yang punya akses keuangan digital saja yang bisa menggunakan sistem ini, tetapi juga masyarakat yang masih menggunakan uang tunai,” jelasnya.
Selain itu, mekanisme voucher juga dinilai dapat membantu meminimalkan potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir. Selama ini masih ditemukan praktik pembayaran parkir tanpa disertai pemberian karcis, sehingga aliran uang tidak tercatat secara jelas.
“Kalau masyarakat sudah membeli voucher, berarti transaksi sudah tercatat. Ini salah satu cara untuk menekan potensi kebocoran,” ujarnya.
Ke depan, DPRD juga mendorong pengembangan sistem parkir berbasis saldo digital yang dapat terintegrasi dengan aplikasi yang sudah ada, tanpa perlu membuat platform baru. Dengan sistem tersebut, pengguna cukup melakukan pemindaian untuk mengurangi saldo parkir secara otomatis.
Namun Eri menekankan bahwa sistem yang baik tetap harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Ia mendorong Dishub Surabaya untuk melakukan pengawasan rutin serta penindakan tegas terhadap petugas parkir yang masih melanggar aturan.
“Kalau ada pelanggaran harus segera ditindak. Parkir ini sektor pelayanan publik yang cukup banyak dikeluhkan masyarakat, jadi pengawasannya harus benar-benar serius,” tegasnya.
Ia juga menilai penerapan sistem parkir non tunai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan sejumlah riset di beberapa kota dunia, peralihan sistem pembayaran parkir dari tunai ke non tunai dapat meningkatkan pendapatan hingga sekitar 15 persen karena transaksi menjadi lebih transparan.
Saat ini penerapan parkir non tunai di Surabaya telah berjalan di sekitar 400 titik parkir tepi jalan umum. Pemerintah Kota Surabaya menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 1.500 titik pada pertengahan tahun 2026.
Dari sisi sumber daya manusia, sekitar 1.700 juru parkir resmi telah diregistrasi dan divalidasi oleh Dinas Perhubungan untuk mendukung operasional sistem tersebut di lapangan.
Untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan masyarakat, Dishub Surabaya juga tengah mengkaji pemasangan identitas petugas parkir di lokasi parkir resmi, termasuk foto dan nomor kontak yang dapat dihubungi jika terjadi keluhan dari pengguna layanan. (lam)

