Sidoarjo, MercuryFM – Persoalan sampah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Masyarakat masih melihat belum ada penanganan yang terintegrasi dari Pemkab Sidoarjo dalam mengatasi persoalan sampah tersebut.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Jatim Dedi Irwansyah yang sampai saat ini masih meneriman banyak keluhan masyarakat terhadap Pemkab Sidoarjo yang lamban dalam pengelolahan sampah. pihaknya mengaku prihatin dengan masih banyaknya keluhan seputar sampah yang muncul di Sidoarjo.
“Masih banyak keluhan sampah yang disampaikan ke saya. Bahkjan saat reses anggota DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Hampir disemua titik reses saya persoalan sanpah masih menjadi keluhan utama,” ujar Dedi, Selasa (24/02/26).
Termasuk kata Dedi pengangkutan sampah yang tidak sesuai waktu. Ternadang banhak sanpah yang sudah menumpuk lama tidaka ada pengangkutan untuk membuangnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Akibatnya kata Politiisi Demokrat ini, lingkungan tercemari masyarakat harus menghirup udara yang buruk dari sampah yang tak diangkut.
“Ya tentu baunya itu mengganggu. Padahal kan iuran sampah gak pernah telat diharapkan layanannya juga sesuailah, jangan telat ngambilnya,” kata Dedi.
Sebagai pecinta lingkungan yang bersih dan sehat , Ketua komisi A ini juga melihat akar masalah yang masih terjadi yaitu membuang sampah sembarangan.
“Masih banyak yang nyangking sampah dari rumah, terus di buang ditempat yang dipikir itu tempat sampah. Padahal kan bukan. Cuman ada tumpukan sampah aja,” lanjut politisi asli Sidoarjo ini.
Karenanya Dedi berharap segera ada regulasi jelas yang membuat orang tidak membuang sampah semaunya sendiri.
Salah satunya dengan denda yang sangat berat untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Jangan masuk katagori pelanggaran ringan, karena dampaknya bikin bau, bikin banjir, bikin penyakit. Kenapa hal ini saya tekankan karena saya ingin tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi kita semua,” tegas Dedi.
Sudah waktunya regulasi soal sampah segera di buat mulai dari hulu hingga hilir, termasuk pemanfaat sampah daur ulang.
“Aturan harus segera dipastikan berjalan sesuai Perda yang ada, jika belum maksimal ya harus mengajak semua komponen bergerak. Jika memang harus ditetapkan denda yang besar, kalau itu untuk kebaikan kenapa tidak ?” Pungkasnya. (ari)

