Penghentian biaya visum dinilai lemahkan perlindungan korban kekerasan seksual

Surabaya, MercuryFM – Guru Besar Antropologi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, M.A., Ph.D., menanggapi wacana penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual yang dinilai berpotensi menghambat akses korban terhadap keadilan.

Prof. Myrtati menegaskan, visum memiliki peran krusial dalam proses penegakan hukum karena menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara kekerasan seksual. Jika korban harus menanggung biaya secara mandiri, terutama mereka yang berasal dari kelompok tidak mampu, maka peluang melanjutkan proses hukum sejak tahap awal dapat terhambat.

“Kalau korban kesulitan mengakses visum karena biaya, maka ini jelas menghambat akses keadilan sejak tahap awal,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, kebijakan penghentian pembiayaan tidak bisa langsung dimaknai sebagai kemunduran komitmen negara, namun tetap berisiko menimbulkan persepsi bahwa negara menarik diri dari tanggung jawab perlindungan korban.

Kondisi tersebut juga berpotensi memperlemah penegakan hukum karena minimnya bukti medis, sekaligus memperbesar peluang pelaku lolos dari jerat hukum.

Lebih jauh, Prof. Myrtati mengingatkan dampak sosial jangka panjang berupa normalisasi kekerasan seksual. Rendahnya pelaporan akibat hambatan biaya dapat membuat kasus tidak tercatat dan semakin dianggap sebagai hal biasa di masyarakat.

“Kalau korban akhirnya enggan melapor, penegakan hukum akan melemah. Yang lebih menyedihkan, kekerasan seksual bisa makin dianggap hal biasa,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan korban kekerasan seksual merupakan kewajiban konstitusional dan moral negara, khususnya bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Menurutnya, pembiayaan visum seharusnya tidak diposisikan sebagai pos anggaran opsional.

Sebagai solusi, Prof. Myrtati mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme pembiayaan alternatif melalui kolaborasi lintas sektor, seperti dengan UPTD PPA, pemanfaatan APBD, serta kerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan negara agar akses korban terhadap layanan visum tetap terjamin.

“Kebijakan efisiensi anggaran tidak seharusnya menyasar layanan perlindungan dasar. Negara harus hadir meringankan, bukan menambah beban korban,” pungkasnya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist