Rumah Radio Bung Tomo tak lagi utuh, Pemkot: Cagar budaya tipe B

Surabaya, MercuryFM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bangunan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar No.10, Kecamatan Tegalsari, hingga kini masih berstatus sebagai cagar budaya. Namun, bangunan tersebut masuk kategori cagar budaya tipe B karena sudah tidak lagi dalam bentuk aslinya.

Eri menjelaskan, rumah tersebut pernah direhabilitasi pada tahun 1975 dan telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sejak saat itu. Karena sudah mengalami perubahan, statusnya bukan tipe A yang tidak boleh diubah, melainkan tipe B yang masih bisa dipugar dengan rekomendasi tim cagar budaya.

“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab tahun 75, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli. Karena itu lah di dalam SK-nya masuk gedung tipe B, bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” kata Eri, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, pembangunan kembali Rumah Radio Bung Tomo pada tahun 2017 juga telah dilakukan sesuai rekomendasi tim cagar budaya sejak 2016. Proses pemugarannya, kata Eri, sama seperti pembangunan di kawasan cagar budaya lainnya yang harus melalui kajian dan rekomendasi tim ahli.

“Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, di 2017-nya dibangun,” ujarnya.

Eri menegaskan, meskipun bangunan tersebut tidak lagi dalam bentuk asli seperti masa perjuangan, Rumah Radio Bung Tomo tetap dilindungi sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Surabaya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist