Surabaya, MercuryFM – Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Jawa Timur menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), tidak hanya menjadi regulasi normatif, tapi harus menjadi alat kehadiran negara untuk melindungi rakyat kecil.
Juru Bicara FPDIP, Abrari, S.Ag, menyatakan Fraksinya sejak awal mengambil posisi politik yang jelas, yakni memastikan regulasi ini berpihak kepada pembudi daya ikan dan petambak garam skala kecil yang rentan terhadap tekanan pasar, perubahan iklim, serta ketimpangan akses sarana produksi.
“Fraksi PDIP menolak Perda yang hanya bersifat administratif. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar mencatat dan mengatur,” tegas Abrari dalam pandangan Akhir Fraksi di Rapat Pariputna DPRD Jatim.
Abrari menegaskan, FPDIP secara konsisten mendorong agar norma perlindungan dirumuskan secara tegas, operasional, dan berkelanjutan. Perlindungan tidak boleh direduksi menjadi bantuan sesaat, melainkan harus menjamin kepastian usaha, dukungan infrastruktur, pendampingan teknis berkelanjutan, serta mekanisme mitigasi risiko yang jelas bagi pembudi daya ikan dan petambak garam.
Di sisi lain, FPDIP juga menaruh tekanan politik kuat pada aspek pemberdayaan. Menurut Abrari, pemberdayaan harus dimaknai sebagai proses pembebasan rakyat dari ketergantungan, bukan sekadar distribusi bantuan yang tidak membangun kemandirian.
“Pemerintah Daerah wajib hadir memperkuat kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan usaha rakyat, membuka akses pembiayaan yang adil, serta mendorong teknologi dan inovasi yang sesuai dengan karakter usaha kecil,” ujar politisi Daerah Pemilihan (Dapil) Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan ini.
Kata Abrari, FPDIP turut mengkritisi lemahnya koordinasi lintas sektor yang selama ini kerap membuat kebijakan perikanan dan pergaman tidak efektif. Karena itu, Fraksi menuntut adanya penegasan pembagian peran antarperangkat daerah agar Perda ini tidak berjalan sendiri, tetapi terintegrasi dengan kebijakan ketahanan pangan, pengelolaan pesisir, dan agenda pengentasan kemiskinan.
Lebih jauh, FPDIP mengingatkan bahwa pembangunan sektor perikanan dan garam tidak boleh mengorbankan lingkungan.
“Prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis harus menjadi roh Perda, sehingga peningkatan produksi berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem perairan dan pesisir,” ucapnya.
Abrari menegaskan, sikap FPDIP merupakan satu kesatuan politik yang konsisten sejak awal pembahasan hingga tahap fasilitasi Pemerintah Pusat. Pengawalan Fraksi, kata dia, bukan untuk menghambat penetapan Perda, melainkan memastikan regulasi tersebut memiliki keberpihakan yang jelas dan kualitas implementasi yang kuat.
“Fraksi akan terus mengawal, bukan hanya dalam proses legislasi, tetapi juga dalam pengawasan pelaksanaannya. Perda ini harus hidup, bekerja, dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil,” tegasnya.
Dengan sikap tersebut, FPDIP menegaskan bahwa Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam harus menjadi instrumen perjuangan politik untuk keadilan ekonomi dan kedaulatan rakyat di sektor perikanan dan pergaraman Jawa Timur.(ari)

