Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota Surabaya memastikan proses pengadaan pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dan SMP yang bermasalah pada tahun anggaran 2025 telah berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, kedua proyek tersebut akhirnya diputus kontraknya karena tidak mampu diselesaikan hingga akhir tahun.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya menjelaskan, pada 2025 terdapat dua paket pekerjaan yang progresnya tidak mencapai 100 persen. Kondisi tersebut membuat pemerintah kota mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak penyedia.
Ia menegaskan, sejak awal proses pemilihan penyedia telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Untuk proyek sekolah, awalnya direncanakan melalui mekanisme lelang, namun dalam perjalanannya terbit Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur bahwa apabila pekerjaan tersedia dalam Katalog Elektronik, maka metode tersebut harus diprioritaskan sebelum menggunakan skema pengadaan lainnya.
“Karena bangunannya dinilai tidak terlalu kompleks dan tersedia penyedia di katalog elektronik, maka proses pengadaan yang semula lelang kami review dan dialihkan melalui katalog,” ujarnya usai Rapat Koordinasi dengan Komisi D DPRD Surabaya pada Rabu (07/01/2026)
Penyedia yang terpilih melalui katalog tersebut, lanjutnya, telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun kemampuan teknis pada tahap awal. Proyek pun berjalan hingga memasuki tahap pelaksanaan. Namun di tengah perjalanan, muncul kendala serius. “Dalam evaluasi kami, kontraktor mengalami kekurangan modal,” katanya.
Pemerintah Kota Surabaya sempat memberikan kesempatan kepada penyedia setelah yang bersangkutan menyampaikan telah memperoleh tambahan modal dan menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai sisa waktu yang ada. Seluruh komitmen tersebut dicatat dalam berita acara evaluasi.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, penyedia tetap tidak mampu menuntaskan pekerjaan. Akibatnya, pemerintah kota menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemutusan kontrak, pengenaan denda, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Untuk proyek di lingkungan Dinas Kesehatan, salah satu penyedia yang diputus kontraknya disebut berasal dari PT Rena Abadi.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar lima penyedia yang mengalami pemutusan kontrak, meski jumlah tersebut masih berpotensi berubah seiring evaluasi akhir tahun.
Terkait kelanjutan pembangunan, Pemkot Surabaya akan melakukan perhitungan ulang kebutuhan anggaran. Jika nilai pekerjaan lanjutan melebihi Rp400 juta, maka prosesnya wajib dilakukan melalui lelang.
“Pekerjaan ini harus segera dilanjutkan agar bangunan bisa difungsikan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

