Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota Surabaya menaikkan level sikapnya terhadap praktik premanisme dengan menegaskan kesiapan membubarkan organisasi kemasyarakatan yang terbukti melakukan kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan terhadap warga. Pernyataan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini menjadi sinyal keras bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri yang berlindung di balik nama sosial maupun identitas kelompok.
Ketegasan tersebut muncul di tengah sorotan publik atas kasus dugaan pengrusakan dan pengusiran yang dialami Nenek Elina Widjajanti (80). Peristiwa ini tidak hanya menyentuh nurani kemanusiaan, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya rasa aman warga ketika sengketa hukum diselesaikan dengan kekerasan, bukan melalui pengadilan.
Eri Cahyadi menegaskan, setiap tindakan yang mengatasnamakan ormas namun melanggar hukum harus diproses secara pidana, dan Pemkot Surabaya siap merekomendasikan pembubaran ormas yang terbukti terlibat premanisme. Sikap ini patut dicatat sebagai langkah berani, meski publik menanti konsistensi implementasinya di lapangan.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menggelar deklarasi “Sumpah 100% Arek Suroboyo” bersama Forum Pembauran Kebangsaan, Karang Taruna, dan pemuda lintas suku. Ajakan untuk menolak provokasi dan diskriminasi suku, agama, ras, dan golongan menjadi pesan penting di tengah meningkatnya tensi sosial pasca kasus kekerasan tersebut. Namun persatuan sosial tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi atau menunda pertanggungjawaban hukum.
Pembentukan Satgas Anti-Premanisme yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta tokoh masyarakat dan pemimpin suku diposisikan sebagai instrumen utama pencegahan dan penindakan. Tantangannya adalah memastikan satgas ini bekerja efektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Tanpa pengawasan publik dan tolok ukur yang jelas, satgas berisiko berhenti pada simbol kebijakan.
Apresiasi Wali Kota terhadap langkah kepolisian yang telah menangani kasus kekerasan terhadap Nenek Elina patut diapresiasi. Namun proses hukum yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan harus dikawal hingga tuntas. Keberanian aparat menegakkan hukum, termasuk menetapkan tersangka dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan, akan menjadi indikator nyata apakah komitmen pemberantasan premanisme benar-benar dijalankan.
Surabaya dibangun atas nilai Pancasila, keberagaman, dan supremasi hukum. Dalam konteks ini, ajakan kepada pemuda untuk menjaga kota adalah pesan strategis. Namun tanggung jawab utama tetap berada pada negara untuk memastikan tidak ada kelompok, termasuk ormas, yang merasa kebal hukum.
Rangkaian deklarasi, pernyataan keras, hingga ancaman pembubaran ormas kini telah disampaikan. Ujian sesungguhnya terletak pada keberanian menindak tanpa kompromi. Publik menunggu pembuktian: apakah Surabaya benar-benar membersihkan diri dari premanisme, atau sekadar mengutuknya dalam slogan dan seremoni. (Red)

