Surabaya, MercuryFM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sikap keras terhadap praktik premanisme yang berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan. Pemkot Surabaya tidak akan ragu merekomendasikan pembubaran ormas yang terbukti melakukan kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan terhadap warga.
Pernyataan tegas ini disampaikan Eri Cahyadi menyusul kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang dialami Nenek Elina Widjajanti (80), sebuah peristiwa yang memicu keprihatinan publik sekaligus mempertanyakan rasa aman warga di Kota Pahlawan.
Menurut Eri, setiap tindakan yang mengatasnamakan ormas namun melanggar hukum harus diproses secara pidana. Pemkot, kata dia, tidak akan memberi toleransi terhadap kelompok manapun yang meresahkan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Surabaya memperkuat Satgas Anti-Premanisme dan akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas dan paguyuban lintas suku. Konsolidasi tersebut dijadwalkan pada 31 Desember 2025, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas premanisme hingga ke akarnya.
Eri menegaskan, Surabaya berdiri di atas nilai Pancasila dan agama, sehingga segala bentuk kekerasan dan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. Ia bahkan menyebut premanisme sebagai perbuatan yang “haram” terjadi di Kota Surabaya.
Dalam kasus Nenek Elina, Wali Kota menegaskan bahwa sengketa tanah dan bangunan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan paksa. Proses hukum kini telah ditangani Polda Jawa Timur dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pemkot Surabaya berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas agar memberi efek jera, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum di Kota Pahlawan. (lam)

