Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam reformasi perparkiran dengan mewajibkan penggunaan sistem pembayaran parkir nontunai atau digital menggunakan kartu uang elektronik prabayar (e-toll/e-money). Implementasi dilakukan bertahap, diawali dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian diperluas ke parkir tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa digitalisasi merupakan kunci utama menciptakan transparansi pendapatan sektor perparkiran.
“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir, bahwa sistem parkir mereka harus beralih ke digitalisasi,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (9/12/2025).
Wajib untuk seluruh usaha lama dan baru
Seluruh tempat usaha di Surabaya—baik yang baru berdiri maupun sudah beroperasi wajib menerapkan sistem parkir digital. Bagi usaha baru, penerapan sistem ini menjadi salah satu syarat utama perizinan. Sementara bagi usaha lama yang telah membayar pajak parkir, mereka diwajibkan segera melakukan migrasi dari sistem manual ke digital.
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa sistem digital ini dapat diterapkan melalui dua opsi:
1. Palang otomatis, atau
2. Pembayaran nontunai menggunakan kartu prabayar (e-toll/e-money).
Belajar dari pengalaman QRIS, fokus ke sistem yang lebih tepat
Pemkot Surabaya sebelumnya telah mencoba pembayaran nontunai melalui QRIS. Namun, respon masyarakat cenderung memilih tunai untuk nominal kecil seperti Rp5.000.
“Akhirnya kami memutuskan memulai implementasi nontunai secara bertahap dan fokus pada sektor pajak parkir dengan mengandalkan sistem e-toll,” jelasnya.
Agar implementasi berjalan optimal, Pemkot menggandeng sektor perbankan, khususnya Bank Mandiri, dalam penyediaan perangkat pembayaran.
Mulai masif 2026, termasuk parkir tepi jalan
Setelah sistem berjalan di tempat usaha, kebijakan ini akan diperluas ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi masif akan digelar awal tahun depan.
“Harapannya, sistem nontunai di tepi jalan sudah bisa mulai diterapkan pada awal 2026,” ujarnya.
Ada sanksi bagi operator dan masyarakat
Wali Kota Eri menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan, bukan hanya kepada operator parkir yang tidak mengikuti aturan, tetapi juga kepada masyarakat yang menolak membayar nontunai.
“Jika sistem nontunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Jangan sampai operator disalahkan, padahal warga sendiri yang menolak,” tegasnya.
Tujuan: Transparansi, keadilan, dan kerukunan
Eri menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan transparansi pendapatan, terutama bagi petugas parkir.
“Dengan kejelasan pemasukan, pembagian hasil pun bisa lebih transparan dan adil,” katanya.
Ia optimistis paguyuban parkir akan mendukung kebijakan ini karena bertujuan menjaga kerukunan antarsesama.
“Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, dan semuanya mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar karena masalah rezeki. Insyaallah mulai efektif Januari 2026,” pungkasnya. (lam)

