Surabaya, MercuryFM – Jawa Timur pernah tercatat sebagai provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi secara nasional. Pada 2022, jumlah dispensasi kawin terbanyak berasal dari Kabupaten Malang, disusul Jember, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Praktik perkawinan anak yang kerap berkelindan dengan kekerasan berbasis gender, sunat perempuan, hingga pekerja anak telah lama menjadi persoalan multidimensi di provinsi ini.
Namun, dalam dua tahun terakhir, situasi menunjukkan perubahan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan Gerakan 5 Stop—Stop Stunting, Stop Tanpa Dokumen Kependudukan, Stop Bullying dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Stop Pekerja Anak, serta Stop Perkawinan Anak. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur (2021) dan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.
Kebijakan harus sampai ke desa
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, Anwar Sholihin, dalam Stakeholders Review Meeting Program BERANI II di Surabaya, Rabu (10/12/2025), menegaskan bahwa implementasi kebijakan tidak boleh berhenti di tingkat provinsi.
“Intervensi kebijakan tak cukup hanya di tingkat provinsi, tetapi harus sampai ke desa. Keputusan yang menentukan nasib anak justru banyak terjadi di tingkat keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Pada awal 2024, LPA Jatim bersama UNICEF menjalankan Program BERANI II (Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia) dengan dukungan Pemerintah Kanada dan Pemerintah Indonesia. Program ini memfokuskan intervensi di dua kabupaten berisiko tinggi: Malang dan Jember.
Penguatan regulasi hingga pelibatan komunitas
Program BERANI II memperkuat aspek hukum dan kelembagaan melalui:
1.Advokasi peraturan dari tingkat provinsi hingga desa
2. Penyusunan rencana aksi daerah dan rencana aksi desa
3. Pembentukan Forum Anak
4. Penguatan Gugus Tugas Desa Layak Anak
5. Pelatihan aparat desa dan kader perlindungan anak
Layanan seperti UPT PPA, PKBM, dan PATBM juga diperkuat melalui pelatihan tematik. Program turut memproduksi dokumentasi praktik baik berupa buku, kalender edukasi, foto, dan video untuk menjadi referensi bagi daerah lain.
Di lapangan, sejumlah model inovatif berkembang, seperti SADEL CEPAT, Desa Nol Perkawinan Anak, Desa Pemantauan Perkawinan Anak Berbasis Komunitas, hingga Desa Layak Anak semuanya menargetkan desa bebas perkawinan anak.
Penurunan signifikan, tetapi muncul tantangan baru
Dampak program berangsur terlihat. Pada 2024, angka dispensasi kawin bergeser. Malang dan Jember yang sebelumnya tertinggi turun ke posisi lima dan enam. Sebaliknya, peningkatan terjadi di Pasuruan, Banyuwangi, Lumajang, dan Probolinggo.
Namun, pengetatan proses dispensasi memunculkan tantangan baru: meningkatnya praktik nikah siri.
“Penurunan dispensasi bukan berarti persoalan selesai. Kita harus mengawasi praktik nikah siri karena lebih merugikan anak,” ujar Anwar.
Anak yang menikah siri berisiko kehilangan akses pendidikan, layanan kesehatan reproduksi, hingga perlindungan hukum dari kekerasan domestik.
UNICEF: Anak bukan objek, tetapi subjek perubahan
Kepala Perwakilan UNICEF Pulau Jawa, Arie Rukmantara, menekankan pentingnya partisipasi anak dalam setiap kebijakan.
“Anak tidak bisa dilihat hanya sebagai objek program. Mereka adalah subjek yang memiliki suara dan hak.”
Arie menegaskan bahwa perlindungan juga harus diberikan pada anak yang sudah terlanjur menikah agar masa depan mereka tidak terputus.
Pemprov Jatim: Keluarga adalah garda terdepan
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat, yang membuka acara tersebut, menekankan peran penting keluarga.
“Keluarga harus menerima wawasan dan pengalaman agar mampu memproteksi anak dari risiko perkawinan dini.”
Ia menyebut sosialisasi yang dilakukan bersama sekolah, pesantren, dan masyarakat telah menunjukkan hasil positif. Namun, pengetatan dispensasi yang berpotensi memicu nikah siri harus diimbangi edukasi berkelanjutan.
“Kalau aturannya diperketat, jangan malah lari ke nikah siri. Yang dirugikan selalu anak perempuan,” tegasnya.
Menuju perubahan norma sosial
Pertemuan evaluasi yang dihadiri Bappenas, Kementerian PPPA, dan pemerintah kabupaten/kota menghasilkan sejumlah rekomendasi lanjutan, terutama pada penguatan edukasi publik dan pembentukan sistem rujukan yang responsif di tingkat desa.
Menurut Arie, keberhasilan Jatim menunjukkan pergeseran dari penanganan kasus menuju pencegahan berbasis perubahan norma sosial.
“Ini bukan hanya tentang menurunkan angka. Ini tentang memastikan setiap anak berhak tumbuh dan menentukan masa depannya,” ujarnya. (lam)

