Surabaya, MercuryFM – Dampak pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus disikapi serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Keratifitas guna menggali potensi pendapatan baru demi menjaga stabilitas fiskal daerah harus dilakukan.
“Ruang fiskal Jawa Timur saat ini tengah menghadapi keterbatasan. Kita harus mengakui kenyataan itu. Kreatifitas memang snagat dibutuhkan saat ini untuk mendaoatkan pendapatan baru,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika, Selasa (18/11/25).
Efesiensi yang dilakukan oleh Pemprov Jatim, menurut Pranaya sesuatu yang tidak bisa dihindari. Namun pihaknya mendorong agar efisiensi anggaran tetap dilakukan secara optimal, tanpa mengorbankan program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Di satu sisi kita harus efisien, tapi di sisi lain belanja prioritas dan program prioritas harus tetap diutamakan,” tambahnya.
Dengan kondisi keterbatasan ini Pranaya menekankan pentingnya kerja bersama antara Pemprov dan DPRD untuk membuka sumber-sumber pendapatan baru, baik dari pemerintah pusat maupun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu peluang besar, kata politisi muda Partai Golkar ini, adalah melalui kebijakan cukai tembakau yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil. Dirinya kembali mengusulkan penerbitan jenis cukai baru, yakni SKM 3, yang ditujukan khusus untuk rokok UMKM atau rokok kecil.
“Kita tidak ingin memberantas mereka. Justru kita ingin melegalkan rokok ilegal dengan memberikan tarif resmi yang kecil. Mereka tetap bayar cukai, kecil jumlahnya, tapi kalau dikali jutaan batang, potensinya besar,” ucapnya.
Menurut perhitungan Fraksi Golkar, penerapan SKM 3 dapat menambah PAD Jawa Timur hingga Rp1,5 triliun melalui skema bagi hasil cukai.
Selain itu, Pranaya juga menyoroti sektor lain yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, mulai dari optimalisasi MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) hingga pemanfaatan sumur minyak rakyat.
Dirinya menyebut adanya regulasi baru, yakni Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka peluang pengelolaan sumur rakyat melalui koperasi, BUMD, atau UMKM.
“Sumur-sumur minyak kuno itu sekarang bisa dikelola rakyat melalui mekanisme baru. Ini potensi besar bagi kita,” tegas anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Situbondo, Banyuwangi dan Bondowoso ini.
Fraksi Golkar lanjutnya berharap Pemprov Jatim bersama DPRD dapat mempercepat langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan seluruh potensi pendapatan tersebut. Sehingga tekanan akibat pemangkasan transfer pusat tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur. (ari)

