Surabaya, MercuryFM – Jawaban Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kehutanan di Surabaya, membuka peluang adanya rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang khusus mengelola sektor kehutanan.
Hal ini tamoak pada pembacaan jawabn Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi Fraksi terkait Raperda penyelenggaraan kehutanan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestiant Dardak di rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (17/11/25).
Saat menjawab pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar mengenai kemungkinan daerah mengelola hutan secara otonom, Wagub Emil Dardak menyatakan bahwa pembentukan BUMD khusus merupakan langkah yang potensial.
“Dapat Kami sampaikan bahwa untuk membentuk BUMD khusus untuk kegiatan pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan,” kata Emil Dardak saat membacakan naskah jawaban Gubernur.
Dalam penjelasannya, Emil menyebutkan bahwa pertimbangan tersebut didasari oleh ketentuan teknis yang berlaku saat ini.
“Karena berdasarkan ketentuan teknis, pemanfaatan hutan dapat dilaksanakan oleh BUMD melalui skema PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan),” lanjutnya.
Selain membuka peluang bisnis baru bagi daerah, Raperda ini juga memperjelas aspek keuntungan ekonomi yang akan didapat dari pemanfaatan hasil hutan.
Emil merinci skema dana bagi hasil (DBH) yang akan diterima oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
“Sedangkan manfaat untuk daerah penghasil adalah mendapatkan dana bagi hasil atas Provisi Sumber Daya Hutan yang terbayar dengan komposisi 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan 16% untuk provinsi penghasil,” jelas pria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini.
Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ini sendiri dibahas untuk menggantikan tiga regulasi lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Tiga regulasi dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan karena memuat urusan kehutanan di kabupaten/kota,” jelas Emil.
“Sebagaimana diketahui berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Kehutanan menyatakan bahwa urusan kehutanan merupakan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah provinsi. Kewenangan kabupaten/kota dalam urusan kehutanan pada pelaksanaan pengelolaan tahura kabupaten/kota,” lanjutnya mempertegas. (ari)

