Surabaya, MercuryFM – Pemkot Surabaya memanggil para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) menyusul maraknya konten promosi tersembunyi di media sosial dalam dua hari terakhir. Pertemuan digelar di Convention Hall Siola, Selasa (28/10/2025), dan menegaskan ulang kewajiban pelaku usaha untuk patuh pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa sejumlah unggahan memperlihatkan kegiatan promosi berkedok konten pribadi, termasuk rekaman pembelian di depan rak-rak penjualan yang menampilkan merek secara jelas.
“Ini bukan sekadar konten biasa. Ini adalah promosi terselubung yang tetap tergolong pelanggaran aturan iklan mihol,” tegasnya.
Dalam peraturan daerah disebutkan, pengusaha mihol dilarang melakukan segala bentuk iklan di media massa, termasuk media sosial. Selain itu, layanan penjualan tidak boleh diberikan kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun dan wajib dibuktikan dengan identitas resmi.
Pemkot menilai pengunggahan konten, meski dilakukan pelanggan, tetap menjadi bagian dari kelalaian pengawasan toko. “Tak bisa lagi beralasan ‘bukan saya yang unggah’. Pemilik wajib mencegah,” tambah Febri.
Jika pelanggaran berulang ditemukan, Pemkot akan menerbitkan surat pernyataan hingga meneruskan kasus ke Satpol PP untuk proses penindakan.
Dinkopumdag juga akan berkoordinasi dengan Dinkominfo untuk meminta penurunan (take down) konten, bahkan hingga pemblokiran akun apabila pelaku usaha tidak kooperatif. Pemkot juga mendorong edukasi kepada influencer agar tidak menerima promosi produk mihol yang bertentangan dengan peraturan.
“Ini bukan soal ramai atau tidaknya toko, tapi soal batas regulasi yang wajib dihormati,” tutup Febri. (lam)

