Surabaya, MercuryFM – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i mengatakan, dirinya akan mempelajari laporan pengelola apartement 88 Avenue terhadap 2 anggota Komisi B DPRD Surabaya.
“Saya belum tahu isi laporannya. Saya mendapatkan laporan bahwa ada pihak yang melaporkan 2 anggota DPRD. Tentang apanya saya belum tahu. karena saya belum membaca isi laporannya,” ujarnya pada Selasa sore (10/06/2025).
Imam Syafi’i menjelaskan kalau dirinya sepanjang hari mengikuti rapat marathon mulai dari 2 agenda rapat paripurna yang dilanjutkan dengan rapat Badan Anggaran.
“Kemudian setelah rapat saya melihat laporan ini di dua amplop diatas meja saya. Isinya nanti saya baca saya pelajari dulu,” imbuhnya.
Lebih lanjut menurut legislator dari Partai Nasdem ini, dirinya akan menggelar rapat dengan para anggota BK DPRD Surabaya.
Untuk menilai, apakah laporan itu memenuhi unsur pelanggaran tata tertib DPRD, apakah melanggar kode etik.
Kalau memang ada unsur pelanggaran kami akan melakukan konfirmasi terutama kepada pelapor maupun terlapor.
“Tapi kalau ditingkat awal kami tidak menemukan itu, maka kami tidak akan meneruskan melajutkan konfirmasi. Itu tergantung dari hasil rapat kolektif yang dilakukan Badan Kehormatan,” pungkasnya.
Sebelumnya di hari yang sama, pengelola apartement 88 Avenue melaporkan 2 anggota Komisi B DPRD Surabaya berinisial AF dan YP ke BK DPRD Surabaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan di media massa, yang mengancan akan menyegel apartement 88 Avenue karena kerap mangkir untuk melakukan klarifikasi atas tunggakan pajak senilai milyaran rupiah.
Kuasa Hukum Apartemen 88 Avenue, Komang Aries Darmawan mengatakan, setiap undangan rapat dari Komisi B selalu dibalas secara resmi dengan permintaan penjadwalan ulang minimal satu minggu setelah undangan diterima.
“Pengelola menyebutkan bahwa proses administrasi melibatkan PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai, yang berkantor di Jakarta,” imbuhnya.
Pengelola 88 Avenue menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak.
Mereka juga mengakui adanya kendala dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19 dan proses pembangunan yang belum selesai.
“Bukan berarti kami tidak membayar pajak. Proses administrasi sedang diselesaikan secara bertahap. Tuduhan yang dilontarkan merugikan kami hingga Rp70 miliar. Karena banyak investor yang hold investasinya,” jelasnya. (lam)

