Surabaya, MercuryFM – Ketua Komisi B DPRD Surabaya Faridz Afif mengatakan, pernyataannya soal Apartement Avenue 88 yang terancam disegel karena berulang kali mangkir untuk klarifikasi tunggakan pajak milyaran rupiah sudah sesuai prosedur. Pernyataan ini memicu pihak Apartement Avenue 88 melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya pada Selasa (10/06/2025).
“Kita panggil sekali tidak datang Avenue 88 kirim surat. Suratnya ada semua. Undangan kedua juga tidak hadir dengan alasan undangannya mendadak. Menurut mereka harusnya satu minggu sebelum hari H,” jelasnya.
Faridz Afif kembali mengatakan, Komisi B kemudian mengirimkan undangan ketiga seminggu sebelum hari pelaksanaan rapat dengar pendapat.
“Mereka maunya rapat dilakukan tertutup tanpa kehadiran media, mereka tidak datang. Karenanya kemudian saya statement dimedia kalau Apartement Avenue 88 ada tunggakan pajak. Itu sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.
Faridz Afif menjelaskan, Komisi B memanggil pengelola Apartement Avenue 88 untuk meminta klarifikasi. Mengapa tidak bisa membayar pajak.
“Harusnya kalau mereka punya itikad baik memenuhi undangan kami untuk mencari win-win solution. Seperti perusahaan perusahaan lain yang menunggak pajak,” terangnya.
Faridz Afif menegaskan pajak PBB ini untuk menambah PAD kota Surabaya. Yang nantinya digunakan untuk kepentingan warga Surabaya.
“Kok malah saya yang dilaporkan karena merugikan perusahaan mereka. Mereka ini yang merugikan negara. Kalau ini dibiarkan akan merembet ke perusahaan-perusahaan yang lain,” tegasnya.
Komisi B akan kembali memanggil pengelola Apartement Avenue 88 dalam rapat dengat pendapat untuk klarifikasi tunggakan PBB, pada Senin mendatang.
“Apakah masih punya itikad baik. Kalau tidak kami akan merumuskan dengan bapenda bagaimana langkah-langkah dengan Avenue 88 supaya taat membayar pajak. Kalau mereka tidak datang kami minta Bapenda untik memberikan tanda silang terhadap tempat tersebut sebagai tanda objek yang belum membayar pajak. Itu kan sama dengan menyegel,” pungkasnya. (lam)

