Surabaya, MercuryFM – Komisi A DPRD Jatim serius untuk bisa mewujudkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi penanggulangan Judi Online, yang menjadi inisiasi Komisi A.
Menurut Dedi, regulasi tersebut menjadi perhatian serius bagi DPRD Jatim karena dampak yang ditimbulkan oleh praktik judol dan pinjol ilegal semakin meluas, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun keamanan.
“Kami masih menunggu rekan-rekan di Komdigi yang sedang menyiapkan peraturan pemerintah bersama Kemenkopolhukam terkait judi online dan pinjaman online ilegal. Ini menjadi atensi khusus karena dampaknya sangat besar di masyarakat,” ujar Dedi, Rabu (05/03/2025).
“Dengan peraturan itu kita akan semakin kuat bila nantinya kita lanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi inisiasi kita,” lanjutnya.
Politisi Demokrat tersebut menegaskan bahwa meskipun regulasi nasional belum rampung, Jawa Timur tidak tinggal diam.
“Kita bersama pemerintah daerah, melalui berbagai OPD terkait, telah berupaya mengambil peran dalam penanggulangan fenomena ini, khususnya dalam aspek komunikasi dan edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Anggota DPRD yang berangkqt dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo juga mengatakan salah satu langkah kongkret yang disiapkan pusat adalah melalui penguatan literasi keuangan digital kepada masyarakat.
Hal ini lanjutnya sangat penting karena judi online dan pinjol ilegal sering kali menyasar masyarakat yang kurang memiliki pemahaman terhadap risiko finansial dan keamanan digital.
“Komdigi telah menyiapkan formula yakni penguatan literasi keuangan digital. Kami mendukung penuh langkah ini karena tanpa edukasi yang memadai, masyarakat akan terus menjadi korban,” katanya.
Dijelaskan Dedi ke depan, masyarakat tidak bisa menghindari perkembangan dunia digital, termasuk dalam sektor keuangan. Oleh karena itu, literasi digital dan literasi keuangan menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang semakin canggih.
“Ke depan, mau tidak mau kita akan berhadapan dengan lembaga keuangan digital. Ini yang harus kita siapkan agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam pinjol ilegal atau judi online yang sangat merugikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi juga menekankan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim harus lebih aktif dalam penanggulangan maupun edukasi terkait maraknya judi online dan pinjaman online ilegal.
“Kami berharap OPD di Pemerintah Provinsi Jawa Timur terlibat aktif dalam penanggulangan maupun edukasi kepada masyarakat soal literasi keuangan digital,” pungkasnya. (Ari)