Pansus Hunian Layak Kota Surabaya lirik Rusunami untuk keluarga pramiskin

 

Surabaya, MercuryFM – Komisi A DPRD Surabaya melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak kota Surabaya oleh Panitia Khusus (Pansus) pada Kamis (06/03/2025).

Ketua Pansus Raperda Hunian Layak Kota Surabaya Muhammad Saifuddin mengungkapkan, rencana pembangunan tempat tinggal vertikal Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), untuk keluarga pra miskin di Surabaya yang masih tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

“Ada sekitar 14 ribu warga miskin antri untuk mendapatkan hunian di Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa). Ini yang kita urai,” ujarnya.

“Alasan Pemkot menghentikan pembangunan Rusunawa karena maintancenya (perawatannya) terlalu besar. Dibandingkan dengan jumlah anggota keluarga yang menghuni. Nantinya Rusunami akan dibangun oleh pihak swasta,” imbuhnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bang Udin tersebut menjelaskan pemkot Surabaya telah menyediakan 9 lahan asetnya untuk didirikan Rusunami Diantaranya di kawasan Tambak Wedi dan kawasan Sememi.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pemkot, saat ini sudah dibuka pendaftaran hunian. Dan sudah sekitar 600 orang yang mendaftar. Ini membuktikan antusias masyarakat” terangnya.

Legislator dari Partai Demokrat ini menjelaskan Raperda Hunian Layak juga akan membahas, bagaimana skema pembayaran bagi warga pra miskin untuk mendapatkan hunian Rusunami, yang range harganya dikisaran Rp 300 juta.

“Nanti kita rumuskan bagaimana skema finansialnya. Tapi yang kita harapkan ada subsidi dari pemerintah kota, sehingga tidak memberatkan warga,” ujarnya.

Menurut Bang Udin dengan tinggal di Rusunami bisa mengangkat status sosial penghuni dari pada tinggal di Rusunawa.

“Tapi tetap kita kaji betul, apakah Rusunami itu bermanfaat atau tidak. Kalau tidak bermanfaat kita akan hapus dalam Raperda ini,” jelasnya.

Selain membahas rencana pembangunan Rusunami, Raperda Hunian Layak Kota Surabaya juga akan merumuskan formulasi yang tepat untuk mengintervensi hunian kumuh yang berdiri diatas lahan sengketa.

“Sekarang gini, masyarakat tidak bisa mengajukan bantuan rutilahu (rumah tidak layak huni) karena tanahnya bermasalah. Misalnya rumah yang berdiri diatas tanah PT KAI, atau tanah yang bersengketa. Karenanya dalam Perda ini akan dicarikan format baru, untuk bisa dibantu dengan catatan khusus,” pungkasnya.(Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist