Ribuan warga Aliansi Anti Mafia Tanah gagalkan eksekusi lahan Tambak Oso

Surabaya, MercuryFM- Gerakan ribuan warga Aliansi Anti Mafia Tanah, berhasil mengagalkan upaya eksekusi lahan seluas hampir 10 hektar di RT 09, RW 03 Tambak Oso. Mereka berdatangan dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Bali. Bahkan dikabarkan ada 10 bis dari Kertosono menuju lokasi untuk bergabung. Namun balik lagi, setelah mengetahui pembatalan eksekusi.

“Kondisi sekarang alhamdulillah terkendali, aman kita. Intinya, kita mendapatkan informasi, bahwa eksekusi kembali ditunda, karena ada pertimbangan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jadi ini penundaan kedua kalinya,” ujar kuasa hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur pada Kamis Andi Fajar Yulianto (27/02/2025).

Andi Fajar menjelaskan, surat penundaan eksekusi diterima Rabu sore (26/02/2025). Namun ribuan warga berdatangan sudah berdatangan, bahkan ada yang menginap dilokasi.

“Ada sekitar 3000 orang yang berada di sejumlah titik disekitar lokasi. Itu semua karena rasa empati dari warga, dan militan warga yang merasa memiliki aset ini. Dan harus kita pertahankan,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Andi Fajar pasca penundaan eksekusi ini, pihaknya akan menyusun langkah strategis. Diantara meminta digelar hearing di Komisi 3 DPR RI.

“Dan tentunya, kita tetap mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menyerahkan sertifikat yang seharusnya menjadi hak milik kami. Karena itu perintah putusan diranah pidana, yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh Kejaksaan. Kami juga akan menggugat kejari Sidoarjo karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

 

 

Andi Fajar menjelaskan, telah terjadi suatu peristiwa yang tidak masuk akal, dimana obyek sengketa dengan luas total 98.468 meter persegi yang semula dijual dengan kesepakatan harga Rp. 225.000.000.000, atas kesepakatan awal, karena tidak mampu bayar maka terjadi pembatalan.

“Di sela-sela pemilik tanah diminta tandatangan pembatalan transaksi di hadapan notaris, terjadilah awal malapetaka sebuah perbuatan dari oknum notarisi/PPAT yang menyelundupkan formulir untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah dan hal ini sama sekali tidak disadari,” terangnya.

Untuk menyempurnakan perbuatannya maka momen tandatangan dibuat 2 hari yang berbeda (artinya dua kali kehadiran di kantor notaris), padahal pemilik tanah hanya satu kali hadir di kantor notaris tersebut.

“Aksi tipu-tipu tidak berhenti sampai di situ, atas pembatalan transaksi tersebut, pemilik tanah telah menerima pengembalian tiga Sertifikat Hak Milik, yang ternyata ketiganya tidak terdaftar di kantor BPN sidoarjo. Hal ini menunjukkan adanya perkara pidana dengan fakta hukum bahwa ketiga sertifikat yang diberikan kepada pemilik tanah bukan sertifikat asli,” ujar Fajar.

Fajar menambahkan, selanjutnya terbongkar dalam bukti hukum hanya terbayar Rp. 43.700.000.000, namun pemilik tananh tidak menerima apalagi menikmatinya. Kemudian tiba tiba Sertifikat Hak Milik disulap dan beralih nama menjadi SHGB atas Nama PT. Kejayan Mas.

Seluruh rangkaian aksi tipu-tipu tersebut telah menjadi bukti hukum dalam Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht). Yang salah satu isinya jelas, tegas dan gamblang, terang benderang tertulis dan terbaca dalam amar putusan berikut, yakni 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 415/ Desa Tambak Oso, Surat ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2. Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 414/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; serta 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 413/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 23-01-2015, nomor 00401/tambakoso/2014 luas 57.741 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas.

“Karenanya kita menuntut pengembalian status kepemilikan lahan tersebut kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” tegas Andi Fajar. (Lam) 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist