Surabaya, MercuryFM – Sejumlah organisasi massa (Ormas) diantaranya Grib Jaya Jawa Timur, MAKI Jatim, FKPPAL, PSHT Surabaya, siap menghadang proses eksekusi kedua, terhadap rumah pensiunan Jenderal TNI AL, di Jl. Dr Soetomo 55 Surabaya, yang sampai sekarang ditempati Ibu Tri Kumala Dewi selaku ahli waris.
David Andreasmito penjabat Dewan Pembina Grib Jaya Jawa Timur menegaskan, eksekusi terhadap rumah tersebut, karena ulah mafia tanah dan mafia peradilan.
“Dan siapapun yang mencoba untuk membantu jalannya eksekusi ini, mendapat cipratan dari itu,” tegasnya pada Selasa (25/02/2025).
Lebih lanjut pria yang akrab disapa dokter David ini mengatakan, jika eksekusi terhadap rumah yang sekarang ditempati Ibu Tri adalah pelanggaran HAM.
“Kita akan ke Komisi 3 DPR untuk meminta digelar hearing agar persoalan ini menjadi terang benderang,” imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga melaporkan 3 majelis hakim dalam perkara sengketa tanah ini ke Komisi Yudisial. Dan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo.
Eksekusi terhadap rumah Ibu Tri akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/02/2025). Perintah eksekusi dikeluarkan pasca PN Surabaya mensahkan jual beli rumah tersebut atas nama Handoko Wibisono.
Rumah awalnya ditempati Laksamana Soebroto Joedono atas amanah dari TNI AL berdasarkan surat ijin menempati rumah dari TNI AL Cq Kodamar IV Surabaya. Selanjutnya Laksamana Soebroto Joedono membeli rumah itu dari TNI AL dengan surat pelepasan No.K.4000.258/72 tanggal 28 November 1972. Sedangkan Ibu Tri sebagai pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono sampai sekarang menempati rumah tersebut.
Ibu Tri juga membayar BPHTB atas perintah Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1. Serta melengkapi seluruh administrasi berkaitan dengan kepemilikan tanah beserta rumah.
Heru Satriyo Ketua MAKI Jatim mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan bukti formil dan materiil atas ketidak wajaran proses jual beli antara Rudianto Santoso dan Handoko Wibisono.
“Kita tegas mengatakan, telah terjadi proses runtuhnya supremasi hukum. Dan hukum telah diporak-porandakan oleh oknum mafia tanah dan mafia peradilan,” tegasnya.(Lam)