Surabaya, MercuryFM – Aturan BPJS Kesehatan yang tidak mencover seluruh layanan jenis penyakit begitu pula layanan di IGD, membuat RSUD Dr. Mohamad Soewandhie, sering menerima komplain dari masyarakat. Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Mohamad Soewandhie, dr Billy Daniel Messakh, mengatakan, pihaknya berusaha menjelaskan kepada masyarakat yang komplain.
“Kemudian kita lebih memilih diam saja ketika masyarakat ngotot. Karena kalau kita ikut ngotot nanti malah membuat masyarakat kian kesal,” ujarnya pada Rabu (05/02/2025). Lebih lanjut Billy menyontohkan, ketika ada masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang datang ke IGD kemudian terpaksa tidak bisa dilayani.
“Misalnya ada pasien yang mau berobat di hari Minggu kan ada puskesmas yang tutup, tidak semuanya buka. Tapi tidak memenuhi syarat untuk berobat di IGD. Akhirnya tidak bisa,” jelasnya. Ketika itu pasien mengatakan, bahwa aturan BPJS Kesehatan bisa disiasati lewat kebijakan rumah sakit.
“Kalau saya melanggar aturan itu kan yang diperiksa saya nanti. Ketika ada pemeriksaan keuangan yang kena kan saya nanti. Jadi tepatnya kalau komplain ke BPJS jangan ke rumah sakit,” ujarnya. Lebih lanjut Billy mengatakan sudah sering kali pihaknya menyampaikan kalau peraturan yang dianggap menyusahkan masyarakat itu, bukan dari rumah sakit. Melainkan itu sudah aturan dari BPJS Kesehatan.
“Kita sudah sosialisasikan ini lewat media sosial instagram kami dan Puskesmas,” pungkasnya. Dalam unggahan instagram BPJS Kesehatan @bpjskesehatan menegaskan bahwa 144 penyakit yang disebut-sebut tidak dicover, sebenarnya tetap ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, penyakit-penyakit ini tidak serta-merta dirujuk ke rumah sakit, karena dapat ditangani secara mandiri di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Dalam sistem JKN, FKTP memiliki peran penting sebagai gerbang utama layanan kesehatan. Dokter di FKTP memiliki kompetensi untuk menangani berbagai jenis penyakit ringan hingga sedang.
Jika pasien mengalami kondisi yang lebih kompleks dan membutuhkan perawatan lebih lanjut, barulah dokter di FKTP akan memberikan rujukan resmi ke rumah sakit.
Regulasi ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, yang menyebutkan bahwa dokter di FKTP mampu menangani sejumlah penyakit secara mandiri tanpa perlu merujuk pasien ke fasilitas yang lebih tinggi.(Lam)