Surabaya, MercuryFM – Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra Aufa Zhafiri ingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak masih banyak tugas yang harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
Hal ini dikatakan Aufa menyikapi keputusan MK yang menolak gugatan hasil Pilgub Jatim yang diajukan pasangan Tri Rismaharini (Risma)-KH. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) Selasa (04/02/25) kemarin.
Aufa menyoroti pentingnya sinergi dengan program-program pemerintah pusat, mengingat tantangan ekonomi dan pembangunan yang dihadapi Jatim.
“Jangan lupa, masih banyak tugas berat dalam pemerintahan, termasuk sinergi dengan program-program pemerintah pusat, mengatasi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan regenerasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di tingkat kepala dinas,” tegasnya, Rabu (05/02/25).
Menurut Aufa, Khofifah-Emil harus segera mengambil langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi dan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah agar Jawa Timur tetap menjadi salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap perekonomian nasional.
“Dengan begitu apa yang diucapkan pasangan Khofifah-Emil dalam kampanyenya, Jatim gerbang baru Nusantara bisa benar benar diwujudkan dengan kesiapan yang matang,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, politisi muda Partai Gerindra yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya ini, juga memberikan selamat kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak maraih kemanangan setalh keputsan MK ini.
Sebagai informasi, KPU Jatim secara resmi mengumumkan hasil Pilkada Jatim 2024 dengan rincian, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095.
Namun, Tim Risma-Gus Hans belum puas. Pihaknya menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK, meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara. Keputusan MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans yang artinya Khofifah-Emil segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030.(ari)