Surabaya, MercuryFM – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan keberhasilannya mencapai tingkat kepatuhan 100 persen dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama tiga tahun berturut-turut.
Apresiasi atas capaian ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan LHKPN Tahun 2024 yang digelar di Surabaya pada Selasa (4/2/2025).
Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Dwi Yanti, menyebutkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penting bagi penyelenggara negara atau pejabat di instansi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata upaya membangun nilai-nilai antikorupsi dalam diri setiap pejabat,” ujar Dwi Yanti melalui pengarahannya secara virtual.
Dwi juga menegaskan bahwa KPK menjalankan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. “Pendidikan membangun kesadaran antikorupsi, pencegahan memperbaiki sistem agar tidak ada celah korupsi, dan penindakan memberikan efek jera,” tambahnya.
Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono, menyatakan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari budaya integritas perusahaan.
“Sebagai pengelola kawasan industri, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Pelaporan LHKPN ini membuktikan bahwa kami mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan,” jelas Didik.
Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT SIER Nomor 047/KD/D.04/XII/2021. Ketentuan ini mewajibkan jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Kepala Divisi, hingga Direksi Anak Perusahaan untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.
“Kami ingin menjadi teladan dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Dengan transparansi ini, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap SIER,” imbuhnya.
Dalam sesi pendampingan, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Abdul Lathif Ansori, mengapresiasi kepatuhan SIER yang konsisten.
“Kami sangat menghargai PT SIER atas dedikasinya dalam pelaporan LHKPN. Ini adalah contoh yang perlu ditiru oleh perusahaan lain,” ungkap Abdul Lathif.
Ia juga menjelaskan penyederhanaan proses pelaporan LHKPN yang dilakukan KPK. Kini, pelaporan cukup dengan menyampaikan lampiran surat kuasa tanpa menyertakan banyak dokumen pendukung.
Pada acara tersebut, Komisaris PT SIER, Indra Nur Fauzi, menjadi pejabat pertama yang melaporkan hartanya di awal 2025. “Hari ini laporan LHKPN PT SIER sudah dimulai dengan baik. Kami optimis target kepatuhan 100 persen kembali tercapai,” tegas Abdul Lathif.
Dengan komitmen yang kuat terhadap transparansi dan dukungan penuh dari KPK, SIER terus memperkuat budaya integritas. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan SIER sebagai perusahaan yang tidak hanya profesional, tetapi juga bersih dari praktik korupsi.
Pelaporan LHKPN yang konsisten menunjukkan bahwa SIER tidak hanya mematuhi ketentuan hukum, tetapi juga mendukung upaya pencegahan korupsi di tingkat nasional.(dan)