Surabaya, MercuryFM – Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Timur mendukung tujuan perubahan nomenklatur Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB DPRD Jatim, Dr. Hj. Laili Abidah di rapat paripurna terkait Pandangan Umum (PU) terhadap Raperda tentang PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/01/25).
“Kami berharap, perubahan ini tidak saja bertujuan untuk pemenuhan aspek legal semata, namun juga untuk memperkuat kapasitas perusahaan yang lebih profesional dan efisien dalam memberikan layanan penjaminan kredit kepada masyarakat, memperluas akses pembiayaan di sektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama perekonomian Jawa Timur,” ujar Hj. Laili Abidah dihadapan Pj. Gubernur Jatim. Adhy Karyono, yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Rapat Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, didampingi Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Sri Wahyuni.
Lebih lanjut, dikatakannya ada beberapa catatan yang perlu diperhaikan. Yaitu Keseriusan menggarap market potensial perlu dimulai sejak hulu, yaitu penataan sumber daya manusia perusahaan.
Raperda ini perlu mengatur bahwa pemilihan, pengangkatan, maupun pemberhentian direksi harus dikonsultasikan kepada DPRD, melalui komisi terkait. Di samping itu, proses seleksi jajaran direksi juga harus dilakukan dengan serius dan berbasis pada kompetensi.
Fraksi PKB lanjut Laili mengingatkan bahwa pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur harus dikelola dengan baik, di bawah pengawasan yang ketat, dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dalam hal ini, kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pengelolaan anggaran negara, termasuk anggaran yang dikelola oleh BUMD, untuk dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan dengan pengawasan yang efektif,” tegasnya.
Maka itu, FPKB lanjurnya berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa menjaga komitmen dalam mengelola Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami meyakini bahwa dengan manajemen yang profesional dan pengawasan yang ketat, Perseroda dapat menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi daerah,” pungkasnya.(ari)