Surabaya, MercuryFM – DPRD Jatim tegas mengecam keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Temuan ini disebut berada di Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.
“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono saat dihubungi, Selasa, (21/01/25).
Seperti diketahui, temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).
Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.
“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ucap politisi PDIP ini.
Deni memaparkan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup.
Menurut Deni, Kawasan mangrove yang kemunkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.
Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.
“Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat,” pungkas Deni.
Senada juga dikatakan anggota Komisi A DPRD Jatim Yordan Bataragua yang menegaskan dirinya akan meminta Komisi A segera memanggil BPN Jatim terkait permasalahan ini agar jelas.
Apalagi katanya sudah jelas Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan.
“Ini perlu segera diklirkan agar semua jelas siapa yang bermain. Kita tidak ingin kasus di Jakarta yang ramai saat ini terkait pemagaran laut, tidak terjadi di Jatim,” ujarnya.
“Sesuai dengan RT RW provinsi sudah jelas diatur terkait zona yang ada. Zona perikanan atau zona konservasi. Kalau menjadi zona pemukiman dan tiba tiba ada HGB diatas laut ini khan menjadi pertanyaan. Nah ini harus di klirkan agar tidak ada polemik dan ditindak,” lanjut politisi PDIP ini memperjelas.(ari)