Di PHK, pekerja PT LNJ tuntut pembayaran pesangon

Surabaya, MercuryFM- Pekerja PT Lintas Niaga Jaya berinisial S warga Surabaya, menuntut pembayaran uang pesangon dengan hitungan pesangon pensiun pasca di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Andre Goranica Samosir kuasa hukum S dari Lembaga Bantuan Hukum Berani Hadapi mengatakan, alasan perusahaan melakukan PHK kepada S karena dianggap melanggar aturan perusahaan.

“Namun ketika kita minta aturan perusahaan, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkannya. Aturan perusahaan itu harus mendapat persetujuan dari Disnaker kalau perusahaan itu ditingkat daerah. Kalau nasional persetujuan kementrian. Aturan perusahaan wajib diperbarui secara berkala,” terangnya pada Minggu (12/01/2025).

Lebih lanjut kata Andre, pihaknya sudah mengadu ke Disnakertrans Kota Surabaya. Kemudian dilanjutkan dengan mediasi.

“Pihak Mediator Hubungan Industrial Pemkot Surabaya menganjurkan besaran pesangon lebih rendah. Penghitungan pengalinya 0,5. Karena dianggap melanggar aturan perusahaan,” lanjutnya.

Menurut Andre, pihaknya menolak anjuran tersebut. Karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan peraturan perusahaan, maka pihaknya menganggap S di pensiun dini.

“Pengalinya menurut UU tenaga kerja 1,75 x masa kerja x besaran upah. Jadi totalnya Rp 118 juta,” ujarnya.

Andre menambahkan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ini. Dan dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Senin (13/01/2025).

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist