Surabaya, MercuryFM – Sebagai langkah proaktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya menggelar kegiatan “Bersih Lintas Jalur KA” dengan melakukan sterilisasi jalur rel kereta api dari Stasiun Sidotopo hingga Stasiun Benteng di Kota Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh sampah dan kotoran, serta memastikan jalur kereta api bebas dari halangan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA.
Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa kegiatan bersih lintas jalur ini melibatkan kerja bakti bersama antara petugas KAI dan masyarakat untuk membersihkan jalur rel dari sampah dan benda lain yang bisa mengganggu keselamatan perjalanan KA. “Kami melakukan pemungutan sampah, puing, dan brangkal di sepanjang jalur kereta api, serta memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Luqman, Jumat (10/1/2025)
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan KAI Daop 8 juga mengangkut sampah menggunakan gerbong datar untuk dibawa ke tempat pembuangan sampah yang telah disediakan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib), serta mengurangi potensi gangguan lain seperti tindakan vandalism.
“Selain menjaga kebersihan dan keindahan kota, kegiatan ini penting untuk memastikan kondisi prasarana rel kereta api tetap optimal. Sampah yang menumpuk dapat menyebabkan becek pada tubuh baan atau tanah di bawah rel, menyumbat saluran air, serta menurunkan kualitas rel kereta, yang berdampak pada Track Quality Index (TQI),” jelas Luqman.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah atau meletakkan barang apapun di sekitar jalur rel kereta api, guna menghindari gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan. KAI sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait pembersihan lintas ini dan mengimbau untuk memindahkan barang-barang yang ada di sekitar rel serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Luqman menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 178, setiap orang dilarang membangun bangunan, tembok, pagar, atau menempatkan barang yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. Sementara itu, Pasal 179 juga melarang kegiatan yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur kereta api, yang dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 250 juta.
Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat juga dilarang membuang sampah sembarangan. “KAI selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan KA bagi seluruh pengguna jasa,” tutup Luqman.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar jalur rel kereta api semakin meningkat, demi terciptanya perjalanan kereta api yang lebih aman, lancar, dan nyaman.(dan)