Tutup 2024, KPPU Fokus pada Tiga Prioritas Utama untuk Dorong Persaingan Usaha di 2025

Surabaya, MercuryFM – Menjelang penutupan tahun 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan tiga prioritas utama untuk meningkatkan persaingan usaha yang sehat di tahun 2025. Fokus ini mencakup efisiensi kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta, penguatan kemitraan di sektor komoditas strategis, serta mendorong pelaksanaan kebijakan persaingan usaha di seluruh daerah.

Kepala KPPU Kantor Wilayah IV, Dendy Rahmad Sutrisno mengatakan KPPU terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) serta Kementerian BUMN untuk menciptakan ekosistem persaingan yang lebih adil. “Jika kerja sama lebih efisien dilakukan dengan swasta, maka kami dorong kolaborasi dengan swasta. Tidak semua bidang usaha harus disinergikan dengan BUMN, tetapi juga melibatkan pelaku usaha swasta untuk menciptakan efisiensi,” ujarnya.

Dendy Rahmad Sutrisno, menjelaskan tiga fokus utama KPPU yang akan diterapkan pada 2025:

• Efisiensi Kerja Sama BUMN-Swasta: Mendorong kolaborasi yang tidak hanya melibatkan BUMN, tetapi juga sektor swasta untuk menciptakan efisiensi.

• Penguatan Kemitraan: Fokus pada sektor-sektor dengan struktur pasar monopsoni atau oligopoli, seperti susu dan gula, untuk memperbaiki daya tawar pelaku usaha kecil.

• Peningkatan Implementasi Kebijakan Daerah: Menguatkan penerapan kebijakan persaingan usaha di kantor wilayah, termasuk wilayah Jawa Timur, dengan isu dominan pada kemitraan di sektor pertanian dan peternakan.

Dendy menyoroti bahwa salah satu tantangan besar di Jawa Timur adalah lemahnya daya tawar petani dan peternak akibat struktur pasar yang tidak seimbang. “Di sektor susu, misalnya, model jual putus membuat peternak tidak memiliki kepastian harga. Padahal, seharusnya ada jaminan agar seluruh hasil produksi dapat terserap dengan harga yang layak,” katanya.

Situasi serupa juga ditemukan di sektor gula dan tembakau. “Kemitraan yang terjalin saat ini belum sepenuhnya mencerminkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Kami terus mendorong perbaikan agar pelaku usaha kecil mendapatkan posisi tawar yang lebih baik,” tambahnya.

KPPU akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan di seluruh kantor wilayah untuk memastikan kemitraan berjalan sesuai prinsip keadilan dan efisiensi. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat daya saing pelaku usaha kecil, tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan inklusif di Indonesia.(dan) 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist