Risma- Gus Hans resmi ajukan gugatan ke MK

Surabaya, MercuryFM- Pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans sevara resmi akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilgub Jatim 2024. Tapat pukul 22.34 WIB, Rabu (11/12/24) malam mereka mendaftarkan Perselisihan hasil Pilgub Jatim itu.

Dikutip dari laman resmi MK, permohonan itu tercatat dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ketua tim Pemenangan Risma – Gus Hans, KH Imam Bukhori membenarkan pendaftaran tersebut.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan ke MK,” kata KH Imam Bukhori saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/24) siang.

Menurut KH Imam Bukhori, pihaknya tetap berpedoman pada temuan yang dianggap sebagai anomali Pilgub Jatim 2024. Diantaranya adalah tingginya partisipasi masyarakat di banyak TPS namun suara Risma-Gus Hans nol. Mereka menilai hal itu mustahil terjadi. Dalam penjelasan sebelumnya, fenomena itu terjadi di 3 ribu lebih TPS di berbagai daerah. Dan ini lanjutnya banyak didapati terutama di 36 Kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Intinya, pelaksanaan Pilgub Jatim kemarin menurut kami ada indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Makanya kami ajukan gugatan ke MK biar nanti MK bisa membuktikan,” ujar Ra Imam, sapaan akrab KH Imam Bukhori dalam penegasannya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi menyelesaikan rekapitulasi Pilkada Jatim dengan hasil pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa- Emil Elestianto Dardak menang telak atas dua penantangnya Risma- Gus Hans dan Luluk-Lukman.

Pasangan Nomor Urut 2 Khofifah-Emil meraup 12.192.165 suara masyarakat Jatim dengan persentase kemenangan mencapai 58,81 persen.  Khofifah-Emil menang merata di 36 kabupaten kota di Jatim.

Sedangkan Pasangan calon nomor urut 3

atas nama Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara atau  32,52 persen. Pasangan yang diusung PDIP dan Partai Hanura ini menang di Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Luluk-Lukman memperoleh 1.797.332 suara atau 8,67 persen. Pasangan yang diusung PKB ini tidak satupun unggul di tingkat daerah Kot – Kab di Jatim.

Sementara untuk Jumlah suara sah dalam Pilgub Jatum sebanyak 20.732.592 suara dan yang tidak sah 1.204.610 suara. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist