KPPU, Kementerian UMKM, dan Berbagai Lembaga Bahas Penguatan Kemitraan UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Jakarta, MercuryFM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kementerian UMKM dan sejumlah lembaga terkait menggelar pertemuan koordinasi lintas sektoral untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendukung pemerataan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif. Dalam diskusi yang berlangsung pada 11 Desember 2024 di Jakarta, berbagai tantangan serta strategi untuk mengoptimalkan kemitraan UMKM dibahas, termasuk pengembangan sistem informasi yang dapat mengintegrasikan data UMKM Indonesia dari berbagai sisi, seperti legalitas, akses pasar, dan pembiayaan.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama dalam pengawasan kemitraan adalah kurangnya harmonisasi data antar lembaga. KPPU telah menyusun policy paper yang merekomendasikan agar Presiden RI mengeluarkan instruksi yang mewajibkan pelaku usaha besar untuk bermitra dengan UMKM sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Ifan, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya penerapan Pasal 34 Ayat 4 UU No. 20/2008 tentang UMKM, yang mengamanatkan pembentukan lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah. “Amanah undang-undang ini belum dilaksanakan meski sudah 16 tahun. KPPU siap mengambil peran sebagai lembaga koordinatif jika diberi kepercayaan,” tegas Ifan, Kamis (12/12/2024).

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyambut positif upaya KPPU tersebut dan menjelaskan tiga faktor penting dalam keberhasilan pengawasan kemitraan: arah kebijakan kemitraan, langkah dan strategi yang diterapkan, serta urgensi kemitraan tersebut. Menurutnya, pengawasan tidak boleh menciptakan dikotomi antara pelaku usaha besar dan UMKM, melainkan harus membangun konektivitas untuk memperkuat rantai pasok antara keduanya. “Pemerintah setuju untuk melakukan pengawasan, namun harus diingat bahwa tujuan pengawasan adalah untuk membangun ekosistem yang kuat, bukan untuk memperlebar jarak antara pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan mikro,” ujar Menteri Maman.

Menteri Maman juga menyoroti bahwa keterkaitan UMKM Indonesia dengan rantai pasok global masih sangat rendah, hanya sekitar 4%. Bandingkan dengan negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia (46%), Thailand (29%), Filipina (21%), dan Vietnam (20%). Salah satu penyebab utama ketertinggalan ini adalah diskonektifitas antara UMKM dan usaha besar. Oleh karena itu, kebijakan untuk memperbaiki kemitraan dan pengawasan harus didorong untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih terhubung dengan pasar global.

Terkait dengan kebijakan kemitraan, Menteri Maman menyatakan bahwa upaya mendorong kemitraan UMKM telah dituangkan dalam Asta Cita, yang mencakup insentif, pola kemitraan, serta peran pemerintah pusat dan daerah. Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah KPPU dalam memperbaiki pengelolaan data UMKM. Pemerintah berencana untuk mengembangkan sistem sentralisasi data UMKM yang dapat diakses oleh pelaku usaha untuk memperoleh informasi mengenai legalitas, pembiayaan, pasar, dan pelatihan.

Menanggapi usulan KPPU mengenai lembaga koordinasi, Menteri Maman menegaskan bahwa koordinasi dalam pengawasan kemitraan akan sangat relevan untuk meningkatkan sinergi dalam melindungi dan mengembangkan UMKM. Ia juga menyarankan agar upaya pengawasan lebih difokuskan pada pencegahan dan perbaikan. “Tindakan KPPU selama ini sudah mendorong upaya solusi yang konstruktif,” puji Menteri Maman.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan kemitraan UMKM dapat diperkuat, mendorong ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.  (dan) 

 

 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist